Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Barut Gelar Pelatihan Kewirausahaan Koperasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan pelatihan kewirausahaan koperasi bagi pengurus dan pengelola koperasi di daerah setempat guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia mengelola koperasi.

"Pengelolaan dan pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat harus diorganisir dengan baik, sehingga betul-betul memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33, diantaranya pasal 33 ayat 1 berbunyi “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan“ dengan penjelasan antara lain menyatakan,  kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

"Dalam hal ini, pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi dalam kedudukannya sebagai sokoguru perekonomian nasional, atau bagian integral tata perekonomian nasional," katanya.

Dia mengatakan, pengelolaan sumber daya ekonomi masyarakat, selaras dengan salah satu misi Kabupaten Barito Utara, yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, maka pengelolaan dan pengembangan sumber daya ekonomi masyarakat harus diorganisir dengan baik, diantaranya melalui wadah badan usaha koperasi, terkait hal ini harus didukung dengan  kualitas sumber daya manusia  para pengelola koperasi.

“Terkhusus di Barito Utara, terus kita upayakan melalui program dan kegiatan, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengurus, pengawas, pengelola dan anggota koperasi, termasuk pemangku kepentingan, pemuda, wanita dan masyarakat  peduli koperasi,” kata dia.

Mastur mengatakan begitu juga pada hari ini akan dilaksanakan pembukaan pelatihan kewirausahaan koperasi, dengan harapan agar para pengelola koperasi memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kompetensi dalam mengelola koperasinya masing-masing, terutama dimilikinya jiwa wirausaha koperasi.

Diharapkan, kata dia, koperasi dapat dikelola secara profesional, terutama dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis koperasi yang inovatif dan kreatif selaras dengan perkembangan dunia usaha, kebutuhan anggota dan masyarakat konsumen, termasuk strategi penciptaan produk, penciptaan peluang pasar dan pemasarannya.

"Sehingga pelayanan lebih optimal dan memberikan dampak manfaat kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,” kata Mastur.

Dia menyatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap koperasi, salah satu kendala dan permasalahan pengelolaan koperasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah tidak atau kurang dimilikinya jiwa wirausaha koperasi.

Padahal, menurut dia, dalam pengelolaan koperasi sangat diperlukan dan dibutuhkan apa yang dinamakan dengan jiwa wirausaha koperasi.

“Terkait dengan hal itu saya selaku kepala dinas mengimbau kepada seluruh gerakan koperasi mari ciptakan dan tumbuhkan jiwa wirausaha koperasi, terus tingkatkan produktivitas dan daya saing koperasi agar koperasi dapat dikelola secara profesional, maju dan bermanfaat,” kata Mastur.

Dia menambahkan, dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan koperasi di Kabupaten Barito Utara, sangat diharapkan adanya komitmen, sinkronisasi. sinergisitas dan kolaborasi stakeholder terkait, karena dengan itu semua kita yakin koperasi-koperasi di daerah ini akan maju dan bermanfaat dalam peningkatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Barito Utara.

“Kami harapkan agar pengurus dan pengelola koperasi di Barito Utara memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dalam mengelola koperasi, terkhusus agar pengurus dan pengelola koperasi memiliki jiwa wira usaha Koperasi," demikian Mastur

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/724437/tingkatkan-kompetensi-pemkab-barut-gelar-pelatihan-kewirausahaan-koperasi, Rabu, 23 Oktober 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/1259_Disnakertranskop_UKM_Barut_Gelar_Pelatihan_Kewirausahaan_Koperasi.html, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Tujuan Koperasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2012 adalah meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), yaitu terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Perencanaan; dan
    3. Subbagian Keuangan.
  3. Bidang Tenaga Kerja;
  4. Bidang Transmigrasi;
  5. Bidang Koperasi;
  6. Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  8. UPT Dinas.

Tugas Bidang Koperasi disebutkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbup Barito Utara Nomor 22 Tahun 2022 yaitu melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang penyiapan dan melaksakan kegiatan perencanaan teknis pengendalian pelaksanaan dan pembinaan koperasi. Lebih lanjut pada ayat (3), uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
  2. memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
  3. mengoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
  4. mengoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
  5. mengoordinasikan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
  6. mengoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
  7. mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya di daerah;
  8. mengoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya di daerah;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
  10. mengoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;
  11. mengoordinasikan penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
  12. mengoordinasikan penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi; dan
  13. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

Download: Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Barut Gelar Pelatihan Kewirausahaan Koperasi