Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan mengadakan lelang barang milik daerah (BMD).
Kepala Bidang Aset BKAD Retno Widowati mengatakan, bahwa Lelang BMD kali ini ada dua jenis, yaitu Lelang Hak Menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dan lelang pengadaan BMD.
"Untuk Lelang pemanfaatan BMD itu dalam bentuk sewa sebagian tanah milik pemerintah daerah dengan luas 7.000 m2 dan Lelang Pengadaan BMD berupa kendaraan bermotor dinas, peralatan mesin, sisa bongkaran bangunan gedung, sisa bongkaran jembatan dan limbah padat (Scrap)," ucapnya di Pangkalan Bun, Rabu.
Dijelaskannya, lelang hak menikmati BMD berupa pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa sebagian tanah ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan harapan lelang ini menguntungkan pemkab kobar.
Retno menjelaskan, untuk melaksanakan lelang tersebut perlu dilakukan aanwijzing terlebih dahulu untuk menjelaskan proses lelang secara teknis.
"Aanwijzing dilaksanakan guna memperjelas ruang lingkup barang yang akan dilelang serta beberapa syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan lelang nantinya," jelasnya.
Dia menyampaikan, Aanwijzing diikuti oleh pengurus barang OPD yaitu OPD pemilik barang yang akan dilelang maupun masyarakat umum/peserta lelang yang akan mengikuti lelang BMD.
"Semoga lelang BMD di tahun ini bisa mencapai target syukur-syukur melampaui target yang telah di tentukan," ujarnya.
Retno menambahkan, proses Lelang BMD akan dilaksanakan secara open bidding (penawaran terbuka) dengan batas akhir penawaran lelang hak menikmati pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 09.50 waktu server (mengacu WIB).
"Sedangkan batas akhir penawaran lelang penjualan BMD Kamis 24 Oktober Pukul 10.00 s/d 11.00 waktu server (mengacu WIB)," demikian Retno Widowati.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724557/bkad-dan-kpknl-kobar-lelang-barang-milik-daerah, Rabu, 23 Oktober 2024.
- https://kobar.inews.id/read/512399/bkad-dan-kpknl-kobar-lelang-barang-milik-daerah, Selasa, 29 Oktober 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur definisi Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah disebutkan pada Pasal 6, meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan dokumen yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Pasal 339 ayat (1), Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Lebih lanjut dalam Pasal 339 ayat (2) menerangkan bahwa Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penjualan Barang Milik Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Definisi penawaran terbuka (open bidding) dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Lampiran D.IV.b.1, yaitu merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya.