Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditahan Terkait Korupsi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan (Bawaslu Seruyan) yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo di Palangka Raya, Senin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan terkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.

"Tiga tersangka tersebut yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Seruyan berjenis kelamin perempuan serta KH (33) berjenis kelamin laki-laki sebagai Staf Operator Keuangan di instansi terkait ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya," kata Wahyudi.

Dia menuturkan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

"Ketiga tersangka ini juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.

Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, Wahyudi mengungkapkan, bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli kebun.

"Sementara ini kami masih mendalami aliran dana di rekening lainnya dan tidak menutup kemungkinan kalau bukti kuat ada penambahan tersangka baru," bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng warna merah. Kemudian mereka dari kantor Kejati Kalteng langsung digelandang ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725489/tiga-pegawai-bawaslu-seruyan-ditahan-terkait-korupsi, Senin, 28 Oktober 2024
  2. https://www.rri.co.id/kalimantan-tengah/daerah/1079488/tiga-pegawai-bawaslu-seruyan-ditahan-terkait-korupsi, Senin, 28 Oktober 2024

 

Catatan:

Berita tersebut mengangkat kasus korupsi oleh pegawai Bawaslu terkait penerimaan gratifikasi. Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik. Dalam Pasal 12C ayat (1) Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Download: Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditahan Terkait Korupsi