Pemkab Kobar Sediakan Kendaraan Sedot Tinja Secara Gratis

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah menyediakan layanan sedot tinja gratis kepada masyarakat setempat.

Tahun ini telah disediakan kendaraan operasional khusus untuk sedot tinja demi mendukung program Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT), kata Kadis PUPR Kobar Hasyim Mualim di Pangkalan Bun, Senin.

"Itu kami lakukan sesuai dengan arahan dari Pj Bupati Kotawaringin Barat, sebagai komitmen Pemkab kobar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Hasyim mengatakan, Fasilitas ini bertujuan untuk membantu pengelolaan limbah tinja secara aman dan sehat, khususnya bagi warga yang tinggal di wilayah dengan sistem septic tank komunal maupun individu.

"Layanan sedot tinja ini menggunakan satu unit kendaraan operasional yang diadakan pada tahun anggaran 2024," ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa pelayanan sedot tinja ini yang di sediakan oleh pihaknya tersebut tanpa di pungut biaya. Di mana hal itu sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kobar terhadap lingkungan, khususnya bagi warga yang tinggal di bantaran sungai.

"Fasilitas ini bisa mencegah pencemaran air akibat pembuangan tinja langsung ke sungai," ujar dia.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kotim itu, penyedotan tinja secara berkala sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran air tanah. Adapun tinja yang dikelola dengan baik, dapat pula memastikan bahwa septic tank berfungsi optimal, sehingga tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

"Hadirnya  layanan ini, warga tidak perlu bingung ke mana harus melakukan sedot tinja kini bisa langsung menghubungi kantor Dinas PUPR Kobar," demikian Hasyim Mualim.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725461/pemkab-kobar-sediakan-kendaraan-sedot-tinja-secara-gratis, Senin, 28 Oktober 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/10/29/dinas-pupr-kobar-kalteng-sediakan-sedot-tinja-gratis-untuk-tingkatkan-kesehatan-lingkungan, Senin, 28 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan program yang termasuk dalam Belanja Daerah yakni Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Huruf D Belanja Daerah yang menyatakan Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

  1. Belanja Operasi: Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
  2. Belanja Modal: Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebihdari 1 (satu) periode akuntansi.
  3. Belanja tidak terduga: Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
  4. Belanja transfer: Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.

Download: Pemkab Kobar Sediakan Kendaraan Sedot Tinja Secara Gratis