Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin menyambut baik pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM), guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok.
“Mengingat besarnya manfaat dari GPM bagi masyarakat khususnya mereka yang kurang mampu, saya harap gerakan tersebut tetap digencarkan di berbagai desa/kelurahan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Pemkab Gumas melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) telah berkali-kali melaksanakan GPM di berbagai desa/kelurahan di wilayah setempat. Teranyar GPM dilakukan di tiga desa pada Senin (21/10).
Tiga desa yang dimaksud yakni Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, serta Desa Tuyun dan Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya. Di Tumbang Miwan, GPM dilaksanakan dalam rangka mendukung peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat kabupaten.
Bersama Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden, Herbert menyempatkan diri untuk memantau pelaksanaan GPM saat peringatan Harganas. Dari pantauannya, GPM sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mendukung penuh sekaligus berharap GPM tetap gencar dilakukan, di berbagai desa/kelurahan di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
“Pelaksanaan GPM harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu.
Sebelumnya, Kepala DPKP Gumas Eigh Manto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa GPM di Tumbang Miwan, Tumbang Empas dan Tuyun dilaksanakan bekerja sama dengan Perum BULOG Kuala Kurun.
Ada beragam bahan pokok yang dijual, dengan harga harga yang lebih murah antara Rp1.000 hingga Rp5.000 jika dibandingkan dengan harga pasaran.
“Adapun komoditas yang tersedia selama pelaksanaan GPM di tiga desa tadi antara lain beras SPHP, minyak goreng, gula, bawang merah, bawang putih, dan ikan patin segar,” demikian Eigh Manto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724653/dprd-gumas-minta-gerakan-pangan-murah-terus-digencarkan, Kamis, 24 Oktober 2024.
- https://www.inikalteng.com/jaga-stabilitas-harga-legislator-gumas-minta-pangan-murah-digencarkan/, Senin, 21 Oktober 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 27 mendefinisikan, Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.
Download: DPRD Gumas Minta Gerakan Pangan Murah Terus digencarkan