Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), kembali memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan PJU-TS (Tenaga Surya) di beberapa titik di wilayah setempat.
Pemasangan PJU itu sebagai upaya menciptakan keselamatan dan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Senin.
"Penerangan jalan umum merupakan bagian penting untuk menunjang aktivitas masyarakat khususnya para pengguna jalan pada malam hari," ujar dia.
Menurut dirinya, dengan adanya penerangan jalan umum diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta dapat menciptakan keamanan pengguna jalan.
Amir mengatakan Pemkab Kobar melalui Dishub terus berupaya untuk menambah pemasangan maupun memperbaiki penerangan jalan umum di beberapa titik di daerah ini.
"Jadi, kami memasang PJU tersebut di Jalan Pancasila Pangkalan Bun, dan Pemasangan Pju-tenaga surya di Desa Kadipi Atas dan Desa Medangsari.
Dia menyampaikan, penerangan Jalan umum menggunakan tenaga surya ini merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi daerah yang keterbatasan jaringan listrik.
"PJU Tenaga Surya ini juga lebih efisien dalam metode penggunaan energi ramah lingkungan, sekaligus dapat menghemat biaya operasional terhadap penggunaan listrik konvensional," demikian Amir hadir.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725429/minimalisir-kecelakaan-lalulintas-pemkab-kobar-melakukan-pemasangan-pju, Senin, 28 Oktober 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotawaringin-barat/26/10/2024/pju-ts-dipasang-di-beberapa-titik-amir-mengurangi-potensi-kecelakaan-dan-menciptakan-keamanan/, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan daftar alokasi belanja wajib daerah sebagai berikut:
- belanja pendidikan;
- belanja infrastruktur pelayanan publik;
- belanja pegawai;
- belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Download: Minimalisir Kecelakaan Lalulintas, Pemkab Kobar Melakukan Pemasangan PJU