Pemprov-Pemkab Kapuas Kolaborasi Sediakan Sembako Murah di Dua Kecamatan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) -Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) setempat menggelar pasar murah di dua kecamatan.

“Pasar Murah ini dalam rangka menjaga inflasi serta menyambut Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah di sela kegiatan, Kamis.

Adapun dua kecamatan tersebut yakni Kapuas Kuala dan Kapuas Hilir. Untuk Kapuas Kuala merupakan pasar murah yang dilaksanakan Pemprov Kalteng, dengan tebus murah hanya Rp20 ribu per paket dari harga sembako Rp150 ribu per paket dikarenakan sudah disubsidi pemerintah.

Sedangkan pasar murah di Kecamatan Kapuas Hilir yang dilaksanakan Pemkab Kapuas, menyiapkan sebanyak 1.000 paket sembako dengan tebus murah sebesar Rp50 ribu per paket dari harga sembako Rp150 ribu per paket.

Adapun untuk paket sembako yang disediakan terdiri dari beras 5 kilogram, gula pasir 2 kilogram dan minyak 1 liter. Dijelaskannya, pasar murah ini bertujuan menjaga kestabilan harga yang mana pada saat ini terdapat sedikit kenaikan.

“Kita perlu antisipasi kenaikan harga ini, juga dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Semoga ini bisa sedikit meringankan akan kebutuhan sembako bagi masyarakat Kapuas, khususnya di Kecamatan Kapuas Hilir dan Kapuas Kuala,” harapnya.

Selain itu, tambahnya, juga ingin memastikan melalui kunjungan ini agar pembangunan di setiap wilayah Kapuas, termasuk di Kecamatan Kapuas Kuala dan Kapuas Hilir berjalan lancar dan efektif.

"Kita sudah merencanakan pengembangan kawasan shrimp estate di Kecamatan Kapuas Kuala ini, tentunya dengan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga semakin sejahtera," demikian Darliansjah.

Sementara itu dalam pasar murah itu, turut hadir mendampingi pj bupati, yakni Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala OPD, Camat Kapuas Kuala Nurcahyono, Camat Kapuas Hilir Mahrita, bersama unsur Tripika.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/722370/pemprov-pemkab-kapuas-kolaborasi-sediakan-sembako-murah-di-dua-kecamatan, Jumat, 11 Oktober 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/393570-kolaborasi-pemprov-dan-pemkab-kapuas-gelar-pasar-murah-sembako, Sabtu, 12 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemprov-Pemkab Kapuas Kolaborasi Sediakan Sembako Murah di Dua Kecamatan