Puruk Cahu (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran didampingi Ketua TP-PKK Kalteng Ivo sugianto Sabran melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka melaksanakan pasar murah di Kabupaten Murung Raya, Kamis (10/10).
Kedatangan Gubernur Kalteng beserta istri dan rombongan itu sendiri disambut oleh Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon serta unsur Forkopimda pada kegiatan yang dilaksanakan di lapangan utama Alun-alun Jorih Jerah di Puruk Cahu.
Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan terima kasih kepada pihak pemprov atas perhatiannya kepada masyarakat Murung Raya dengan melaksanakan pasar murah, yang kemudian disubsidi menjadi gratis. Di mana tersedia 4.500 karung beras yang disubsidi menjadi gratis kepada warga Murung Raya dan dibagikan di tiga tempat.
"Tiga tempat itu yakni, Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang dan Kelurahan Muara Laung. Di mana masing-masing tempat dibagikan 1.500 karung beras," beber di.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pemprov atas dukungannya kepada Kabupaten Murung Raya dalam rangka mewujudkan Murung Raya sebagai salah satu lumbung di provinsi tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu sudah dilakukan penanaman perdana tanaman padi gogo di salah satu desa di Kecamatan Tanah Siang Selatan, yang turut dihadiri juga perwakilan Kementerian Pertanian.
"Kedepan penanaman di desa lain saya harapkan dapat dihadiri oleh Pak Gubernur Kalteng," kata Hermon.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan kunjungan kerja ke Murung Raya, dalam rangka menekan inflasi terhadap harga kebutuhan pokok di provinsi tersebut dengan cara melaksanakan pasar murah.
"Kegiatan ini dilaksanakan di semua kabupaten kota di Provinsi Kalteng dan menjadi program pemprov beberapa tahun kebelakang. Dampak dari kegiatan ini menjadikan Kalteng di posisi empat dari semua provinsi di Indonesia yang bisa menekan inflasi," ujar Sugianto.
Selain itu juga, Sugianto berharap agar semua kabupaten di Kalteng dalam memanfaatkan lahan dengan cara menanami berbagai macam tanaman pangan hingga sayuran agar tidak selalu tergantung dengan daerah lain.
"Murung Raya ini kaya akan sumber daya alam, contohnya seperti batu bara. Tentu bila ini terus dikeruk lambat laun akan habis. Untuk itu mulai dari sekarang coba pikirkan alternatif lain agar kita di Kalteng ini tidak lalu jadi konsumen, upayakan menjadi produsen," ucapnya.
Disela sambutan itu, Gubernur Kalteng berinteraksi dengan warga yang datang dalam kegiatan pasar murah tersebut sambil memberikan hadiah berupa uang maupun paket perjalanan rohani, baik itu Umrah bagi yang Islam dan ziarah ke Kota Yerusalem untuk yang kristen kepada beberapa orang tua, janda maupun ibu hamil.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/722222/gubernur-kalteng-bagikan-ribuan-beras-dan-hadiah-paket-perjalanan-rohani-ke-warga-mura, Kamis, 10 Oktober 2024.
- https://jurnalborneo.co.id/berita/gubernur-kalteng-gratiskan-15-ribu-paket-sembako-ribuan-warga-parenggean-antusias-sambut-pasar-murah/, Rabu, 9 Oktober 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Gubernur Kalteng Bagikan Ribuan Beras dan Hadiah Paket Perjalanan Rohani ke Warga Mura