Penyaluran Gas Elpiji Bersubsidi di Palangka Raya Harus Transparan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sri A Rintuh menekankan adanya konsistensi dari pemerintah kota dalam penyaluran gas elpiji secara transparan.

"Untuk menjawab keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan sulitnya mencari gas elpiji 3 kilogram di pangkalan gas resmi," kata Sri di Palangka Raya, Rabu.

Terlebih, lanjut Legislator Palangka Raya ini, masyarakat juga kerap mengeluhkan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di tingkat pengecer yang mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu, yang jauh dari HET di tingkat pangkalan, yakni Rp 22 ribu. Untuk itu, diharapkan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan, agar elpiji subsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil.

"Harga gas elpiji di pangkalan harus sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi, pengawasan harus diperketat agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, dan tidak disalahgunakan," ucapnya.

Menurut dia, Kenaikan harga elpiji tiga kilogram ini sangat dirasakan oleh warga Palangka Raya, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Sri juga meminta pihak terkait untuk segera melakukan tindakan, mengingat pentingnya gas elpiji bersubsidi yang menyerupai buah melon sebagai kebutuhan pokok bagi banyak warga.

"Saya mengajak semua pihak untuk memperketat pengawasan di lapangan. Kita harus memastikan bahwa subsidi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujarnya.

Sri juga menekankan, adanya tindakan tegas dari pemerintah kota dan PT Pertamina ketika nantinya terdapat pangkalan gas elpiji bersubsidi yang kedapatan melanggar aturan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi seluruh pangkalan gas elpiji bersubsidi untuk menjual gas sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Kan kita ketahui bersama, gas elpiji 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Jangan sampai ada orang yang mampu justru menggunakan gas elpiji bersubsidi ini, misalnya ASN, TNI, Polri dan sebagainya," demikian Sri.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/717795/penyaluran-gas-elpiji-bersubsidi-di-palangka-raya-harus-transparan, Rabu 18 September 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-palangkaraya/18/09/2024/dewan-desak-perketat-pengawasan-harga-elpiji-subsidi/, Rabu 18 September 2024.

 

Catatan:

Penyaluran gas elpiji bersubsidi merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Penyaluran Gas Elpiji Bersubsidi di Palangka Raya Harus Transparan