Penggunaan Mypertamina di Palangka Raya untuk Subsidi BBM Tepat Sasaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengatakan penggunaan Aplikasi Mypertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah di Palangka Raya, Kamis, mengatakan penggunaan Aplikasi Mypertamina tersebut untuk pembelian BBM di setiap SPBU sudah diaktifkan mulai 1 September 2024.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua atau empat agar bisa mendaftarkan kendaraannya tersebut ke aplikasi Mypertamina. Terkait pembuatannya bisa dibantu oleh petugas Mypertamina di lokasi SPBU," kata Hadriansyah.

Ia juga menuturkan, masyarakat jangan panik buying melihat kondisi SPBU di sejumlah Kota Palangka Raya mengalami antrean yang panjang. Hal tersebut tentunya masyarakat masih beradaptasi dengan aturan yang baru diberlakukan oleh pihak Pertamina.

Sedangkan untuk pasokan BBM di Kota Palangka Raya sampai saat ini pasokannya masih cukup dan tidak ada pengurangan serta lain sebagainya.

"Terkait hal ini juga kami selalu koordinasi dengan pihak SBM Pertamina Patra Niaga Wilayah I Kalteng, maka dari itu masyarakat tidak perlu panik buying karena pasokan BBM untuk daerah kita aman," ucapnya.

Hadriansyah yang akrab disapa Adaw itu menambahkan, dengan adanya aturan baru terkait pembelian BBM yang menggunakan Mypertamina tersebut setiap SPBU harus diawasi.

Jangan sampai ada oknum atau salah satu SPBU yang berbuat curang, BBM subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat dijual ke oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan dari hal itu.

"Alhamdulillah sampai saat ini aktivitas pelayanan di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya berjalan lancar dan tidak ada hambatan, meskipun antrean cukup panjang karena mulai beradaptasi," demikian Hadriansyah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/715683/penggunaan-mypertamina-di-palangka-raya-untuk-subsidi-bbm-tepat-sasaran, Kamis, 5 September 2024.
  2. https://www.rri.co.id/palangkaraya/bisnis/956037/mypertamina-di-palangka-raya-subsidi-bbm-tepat-sasaran, Jumat, 6 September 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Penggunaan Mypertamina di Palangka Raya untuk Subsidi BBM Tepat Sasaran