Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan 35 unit kendaraan operasional untuk menunjang pelayanan kesehatan di puskesmas yang tersebar di Bumi Habaring Hurung .
“Kami telah menyerahkan bantuan operasional berupa 20 unit motor dan 15 unit mobil, dengan sarana prasarana yang cukup kita berharap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi di Sampit, Minggu.
Umar menjelaskan, penyaluran bantuan kendaraan operasional ini lebih khusus untuk mendukung program integrasi layanan primer (ILP) kesehatan yang baru diluncurkan oleh Pemkab Kotim sesuai instruksi Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, ILP merupakan bagian integral dari transformasi kesehatan. ILP berfokus pada tiga hal, pertama, siklus hidup sebagai fokus pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi.
Kedua, integrasi jejaring pelayanan kesehatan primer hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi terhadap pandemi, dan yang ketiga memperkuat pemantauan wilayah setempat (PWS).
Penguatan kesehatan primer terhadap ketiga faktor tersebut diharapkan dapat menjadi pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat, dan memberikan pelayanan yang lebih komprehensif didukung dengan koordinasi kolaborasi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan serta berkesinambungan
Dalam implementasi program ILP ini dibutuhkan delivery unit yang diharapkan dapat memberikan layanan primer di tingkat kecamatan adalah puskesmas, di tingkat desa/kelurahan adalah pustu, dan di tingkat dusun dan RT/RW adalah Posyandu.
“Puskesmas dan pustu menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan ILP ini dan diharapkan dengan adanya kendaraan operasional ini bisa membantu mereka dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ucap Umar.
Bantuan kendaraan operasional yang diberikan berupa 5 kendaraan hilux atau sejenis pikap, 10 minibus, dan 20 motor meliputi motor matic atau skuter dan sepeda motor tenaga kesehatan yang memiliki performa mesin yang tangguh. Selain itu, juga ada bantuan ambulans untuk wilayah seberang.
Penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan kondisi di setiap wilayah, contohnya untuk kendaraan hilux diperuntukkan bagi wilayah utara yang memiliki medan yang lebih sulit seperti Puskesmas Tumbang Penyahuan, Tumbang Sangai, Tumbang Kalang dan Kuala Kuayan
Akan tetapi, dari 21 puskesmas di Kotim ada empat puskesmas yang belum mendapat bantuan karena keterbatasan anggaran, yakni Puskesmas Pasir Putih, Baamang II, Ketapang II dan Ujung Pandaran.
“Mudah-mudahan, kalau ada dananya kami bisa mencukupi untuk operasional sisanya,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran agar mengalokasikan dana agar seluruh puskesmas mendapat bantuan yang sama dan tidak ada kecemburuan yang dapat berdampak pada pelayanan yang diberikan.
“Untuk kekurangannya nanti kita upayakan di perubahan anggaran, sehingga semua bisa dilengkapi. Kalau tidak salah kita masih ada DAU-SG, jadi mungkin itu bisa digeser untuk pengadaan kendaraan operasional untuk empat puskesmas yang belum,” ujarnya.
Ia menambahkan kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan pemerintah berkewajiban memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Dalam hal ini Pemkab Kotim berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Termasuk dengan memberikan dukungan sarana-prasarana bagi operasional kesehatan agar bisa menjangkau masyarakat di mana saja, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun meningkat. “Harapan kita dengan begitu masyarakat kita jadi sehat, dengan masyarakat yang sehat maka mereka akan produktif dan kalau produktif maka masyarakat kita akan sejahtera,” demikian Halikinnor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/718499/pemkab-kotim-salurkan-35-kendaraan-operasional-kesehatan, Minggu, 22 September 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotim/25/09/2024/bantuan-35-unit-kendaraan-operasional-untuk-mendukung-pelayanan-kesehatan-di-puskesmas/ Senin, 23 September 2024.
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Kotim Salurkan 35 Kendaraan Operasional Kesehatan