Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah dalam rangka menjaga stabilitas pasokan pangan dan daya beli masyarakat di daerah setempat.
"Gerakan itu telah kami laksanakan untuk kali ke empat kali di wilayah ini," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Yusianto di Palangka Raya, Kamis.
Pada Gerakan Pangan Murah yang dipusatkan di Kelurahan Panarung ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melibatkan sejumlah pihak, seperti Pemprov Kalteng, Bulog dan para distributor, Bank Indonesia dan sebagainya.
"Rata-rata yang kami siapkan ada beras dengan kuota 10 ton per kegiatan. sementara untuk produk lain seperti minyak goreng tergantung berapa distributor yang terlibat," katanya.
Pada Gerakan Pangan Murah ini, terdapat beras premium 5 kilogram (kg) dengan harga Rp60.000, Beras SPHP 5 kg Rp63.000, bawang merah Rp20.000 per kg, bawang putih Rp30.000 per kg, gula pasir Rp15.000 per kg, telur ayam Rp50 sampai 60 ribu per trey, ayam ras Rp30.000 per kg dan bebek Rp49.000 per kg.
Dia menerangkan, sasaran program ini adalah masyarakat secara umum. Bahkan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengumuman melalui sejumlah media seperti media sosial yang mudah diakses masyarakat.
"Program ini stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen ini juga untuk pada menekan inflasi di Kota palangka Raya," kata Yusianto dilokasi Gerakan Pangan Murah.
Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Urianinu menambahkan, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia serta sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
"Kami menganggarkan program ini melalui APBD pemerintah kota didukung keterlibatan pemprov, BI Bulog, termasuk distributor yang memanfaatkan program Subsidi Upah Angkut sehingga memberikan harga jual murah ke warga," kata Uria Ninu.
Progam ini nantinya akan dilaksanakan Kembali oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebanyak dua kali hingga akhir tahun. Selain itu, secara rutin program serupa namun dengan skala yang lebih kecil juga rutin dilaksanakan di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya.
"Biasanya secara rutin ini dilaksanakan pada hari Jumat, pekan pertama awal bulan. Ini terbuka untuk umum. Silahkan masyarakat bisa mendatangi dan memanfaatkan layanan ini," kata Urianinu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/709691/pemkot-palangka-raya-kembali-laksanakan-gerakan-pangan-murah, Kamis, 8 Agustus 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/44377/pemprov-kalteng-pemkot-palangka-raya-bersinergi-stabilisasi-pasokan-dan-harga-pangan-melalui-gerakan-pangan-murah, Rabu, 7 Agustus 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Pemkot Palangka Raya Kembali Laksanakan Gerakan Pangan Murah