Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyerahkan tujuh unit ambulans kepada puskesmas yang ada di wilayah setempat, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa dari tujuh unit ambulans yang telah diserahkan itu, lima diantaranya berupa mobil dan dua lainnya berbentuk kapal. "Penyerahan ambulan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan," ucapnya.
Dirinya pun memastikan bahwa Pemkab Kobar secara bertahap akan terus menyediakan sekaligus menyalurkan ambulans kepada puskesmas maupun pustu yang tersebar di seluruh wilayah ini. Nantinya ambulans yang disediakan tersebut pun menyesuaikan kondisi atau letak pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di tingkat kecamatan maupun desa.
"Kalau lokasi puskesmas di yang banyak air, tentunya pakai ambulan air atau kapal. Jadi bisa dimanfaatkan secara optimal nantinya," kata Budi Santosa.
Ambulan tujuh ambulans yang telah diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Kobar pada saat Pencanangan PIN Polio 2024 yakni kepada, Puskesmas Natai Palingkau, Puskesmas Runtu, Puskesmas Kumpai Batu Atas, Puskesmas Pangkalan Lada dan Puskesmas Karang Mulya. Sementara untuk dua ambulan air atau kapal, tersebut diserahkan kepada Puskesmas Mendawai dan Puskesmas Teluk Bogam.
Pj Bupati Kobar itu pun mengaku senang bahwa di kabupaten Kobar, khususnya puskesmas, sudah melaksanakan manajemen BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Di mana BLUD itu merupakan suatu manajemen pengelolaan uang pendapatan di kelola sendiri, dan hanya di laporkan kepada pemerintah daerah.
"Harapan kami dengan mengelola uang sendiri tentunya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan semakin baik," demikian Budi Santosa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/706735/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-pemkab-kobar-serahkan-tujuh-unit-ambulan, Kamis, 25 Juli 2024
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kobar/24/07/2024/tujuh-ambulans-disalurkan-untuk-puskesmas-di-pesisir/ Jumat, 26 Juli 2024
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
-
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Kobar Serahkan Tujuh Unit Ambulan