Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan operasi pasar murah yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat di Kantor Desa Sikui Kilometer 27 Kecamatan Teweh Baru.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menangani inflasi," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Desa Sikui, Sabtu.
Dalam operasi pasar murah tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dewi Handayani, Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian setempat Mochamad Ikhsan, Camat Teweh Baru Joni, dan kepala perangkat daerah lainnya, serta Kepala Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru.
Menurut Muhlis, pasar murah ini selain pengendalian inflasi dan juga stabilitas harga bahan pokok. Pasar murah ini juga dilaksanakan Disdagrin Barito Utara tiga tempat di wilayah Kecamatan Teweh Baru, yaitu Desa Sikui, Desa Liang Naga dan Liang Buah.
"Dengan adanya operasi pasar murah diharapkan warga masyarakat di daerah ini dapat terbantu memperoleh manfaat dari kegiatan ini,” kata dia.
Dia mengatakan, meski jumlahnya tidak banyak namun bisa mengurangi beban warga masyarakat di daerah setempat dalam membeli bahan pokok sehari-hari.
"Paket sembako murah yang dijual kepada warga masyarakat Desa Sikui terdiri dari gula, beras, minyak goreng, mie instan dan lainnya yang ditebus lebih murah yaitu Rp100.000/paket dengan jumlah 400 paket sembako," kata Muhlis.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Dewi Handayani menambahkan, selain pasar murah di Desa Sikui sebanyak 400 paket, juga di Desa Liang Buah ada 125 paket dan Liang Naga 250 paket, jadi untuk di wilayah Kecamatan Teweh Baru ada 775 paket di jual ke masyarakat.
"Pada Senin (3/6) diadakan pasar murah di Kecamatan Teweh Selatan masing-masing 450 paket di Desa Bintang Ninggi dan Bintang Ninggi II," kata Dewi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698241/pemkab-barito-utara-gelar-operasi-pasar-murah-di-desa-sikui, Sabtu, 1 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/342547-pemkab-barito-utara-gelar-pasar-murah-di-desa, Senin, 3 Juni 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Pemkab Barito Utara Gelar Operasi Pasar Murah di Desa Sikui