Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melaksanakan Gerakan Pangan Murah di Pasar Tani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, sebagai upaya membantu masyarakat jelang Idul Adha 1445 H.
"Sesuai perintah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menyelenggarakan pasar murah atau Gerakan Pangan Murah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kalteng Aster Bonawaty di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, membantu masyarakat dimaksud yakni membantu meringankan beban masyarakat atas harga bahan kebutuhan pokok yang pada umumnya ada kenaikan. Oleh karena itu dilaksanakan Gerakan Pangan Murah dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Idul Adha 1445 H yang akan dirayakan sepekan lagi.
Barang yang disediakan DKP Kalteng pada Gerakan Pangan Murah diantaranya bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula pasir, bawang merah dan bawang putih. Barang kebutuhan pokok tersebut habis dalam satu jam.
"Sejumlah bahan kebutuhan pokok yang dijual berupa beras, minyak goreng, telur, bawang merah, bawang putih, dan gula pasir," beber Aster.
Disebutkan Aster, dalam gelaran GPM atau pasar murah yang diselenggarakan itu ada perbedaan harga harga bahan kebutuhan yang jauh lebih murah. Kisaran perbedaan antara Gerakan Pangan Murah dengan harga pasar normal mulai dari Rp2 ribu hingga Rp10 ribu per item barang.
"Masyarakat yang membutuhkan bisa antri dan menebus barang-barang yang disediakan namun tetap dilakukan pembatasan. Pembatasan dilakukan agar bahan kebutuhan pokok bisa dirasakan secara merata," kata Aster.
Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan mengucapkan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng atas dukungan Pasar Murah atau GPM yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Kita berterima kasih dengan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran atas perhatiannya untuk masyarakat Bartim,” kata Indra Gunawan.
Menurutnya, GPM yang diselenggarakan sebagai upaya mendekatkan bahan kebutuhan pokok yang harganya terjangkau menjelang Idul Adha 1445 Hijriah yang tinggal sepekan lagi.
"Hari raya keagamaan, apalagi hari raya Idul Adha maka barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga dan dan bisa langka," kata Indra..
Gerakan Pangan Murah HBKN Idul Adha 1445 H/2024 ini juga bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Barito Timur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/700089/bantu-warga-dkp-kalteng-laksanakan-gerakan-pasar-murah-di-barito-timur, Rabu, 12 Juni 2024.
- https://mediacenter.baritotimurkab.go.id/category/ekonomi/pasar/, Selasa, 11 Juni 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Bantu Warga, DKP Kalteng Laksanakan Gerakan Pasar Murah di Barito Timur