Pemkab Kobar Minta Pengawasan Terhadap Penyaluran BBM dan Gas Bersubsidi Ditingkatkan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan Gas bersubsidi ke wilayah setempat, dapat lebih ditingkatkan.

"Kami dari Pemkab siap mendukung meningkatnya pengawasan terhadap penyaluran BBM dan gas, terutama yang bersubsidi," kata Asisten I Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana di Pangkalan Bun, Rabu.

Dikatakan, peningkatan pengawasan tersebut karena Pemkab Kobar menilai masih ada kendala dalam penyaluran BBM dan gas bersubsidi di wilayah setempat. Untuk itulah Penkab Kabar terus berupaya serta mendukung pembinaan sekaligus pengawasan, dalam pengendalian konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan, serta LPG 3 Kg di daerah.

"Tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kobar, baik itu dari kewenangan urusan pemerintahan, keterbatasan sumber daya manusia dan kendala kondisi geografis," ucapnya.

Tengku Ali menyebut luasnya kabupaten Kobar dengan berbagai kendala infrastruktur, topografi dan berbagai kondisi sosial di daerah, hal tersebut tentunya berdampak pada penyaluran BBM dan gas terutama yang bersubsidi.

Untuk itu, koordinasi dan komunikasi yang efektif dari berbagai pihak ini penting, serta yang paling utama adalah kita semua harus amanah dalam memegang tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan kewenangan.

"Hal yang harus di lakukan yaitu dengan menyalurkan BBM dan gas bersubsidi kepada penerima manfaat yang berhak. Tentunya, sesuai ketentuan pengawasan penyaluran BBM dan gas, kewenangan dari BPH Migas, PT Pertamina dan Polri," ucapnya.

Asisten I Pemkab Kobar itu pun berharap kepada badan usaha penyalur SPBU, penyalur agen dan sub penyalur pangkalan agen Lpg 3 kilo, pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dapat berjalan efektif.

"Salah satunya dengan melakukan monitoring, evaluasi dan penindakan bagi yang melanggar," demikian Tengku Ali Syahbana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/692745/pemkab-kobar-minta-pengawasan-terhadap-penyaluran-bbm-dan-gas-bersubsidi-ditingkatkan, Rabu, 8 Mei 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/339327-pemkab-kobar-harapkan-pengawasan-penyaluran-bbm-dan-gas-bersubsidi-ditingkatkan, Kamis, 9 Mei 2024.

 

Catatan:

BBM dan Gas bersubsidi berasal dari bantuan subsidi oleh pemerintah pusat agar harga BBM dan gas dapat terkendali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemkab Kobar Minta Pengawasan Terhadap Penyaluran BBM dan Gas Bersubsidi Ditingkatkan