Pemkot Palangka Raya Telah Sebar Sembako Murah Sebanyak 5.000

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat telah menyebar paket sembako murah sebanyak 5.000 paket selama tiga bulan terakhir.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Selasa, mengatakan paket sembako murah tersebut dijual ke beberapa kelurahan yang ada di daerah setempat, dengan tujuan membantu masyarakat tidak mampu.

"Untuk paket sembako murah yang dijual ke masyarakat tersebut disubsidi oleh pemkot sebesar Rp55 ribu per paket selama dari Januari hingga Maret 2024," katanya.

Dia menuturkan, penjualan paket sembako murah tersebut dilaksanakan operasi pasar murah di setiap kelurahan dan kegiatan TNI maupun HUT ke-50 Korem 102 Panju Panjung.

Dari 5.000 paket sembako murah yang dijual ke masyarakat, pemkot mengucurkan dana sebanyak Rp275 juta selama tiga bulan. Bahkan kegiatan serupa juga akan kembali digencarkan oleh pemkot.

"Semua sudah terjadwal, jadi ketika terjadi inflasi atau ada hari-hari keagamaan nasional kami akan gencar melaksanakan operasi pasar murah dan pasar penyeimbang," bebernya.

Hadriansyah yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Perdagangan di DPKUKMP Palangka Raya itu mengungkapkan, bahwa kelurahan yang pernah dilaksanakan operasi pasar murah di Kelurahan Habaring Hurung sebanyak 250 paket, Kelurahan Kameloh 400 paket, Bukit Tunggal 800 paket, Pahandut 800 paket, Panarung 800 paket, Langkai 800 paket, Menteng 800 paket dan pada HUT ke-50 Korem 102 Pjg sebanyak 350 paket.

 

Sehingga total keseluruhan paket yang sudah disebar oleh DPKUKMP Palangka Raya adalah 5.000 paket, bahkan dalam waktu dekat dan menjelang Lebaran 2024 ini juga akan dilaksanakan kembali kegiatan yang sama.

"Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan hal yang serupa, dengan tujuan membantu masyarakat menghadapi Lebaran yang tinggal hitungan hari saja lagi," demikian Hadriansyah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687678/pemkot-palangka-raya-telah-sebar-sembako-murah-sebanyak-5000, Selasa, 2 April 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/275987-pemko-palangka-raya-sediakan-5000-paket-sembako-murah, Selasa, 2 April 2024.

 

Catatan:

Pembagian sembako murah oleh Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa :

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja
    subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (publicservice obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemkot Palangka Raya Telah Sebar Sembako Murah Sebanyak 5.000