Pasar Murah Jangkau Masyarakat di Menthobi Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggiatkan pasar murah di berbagai wilayah kecamatan dalam rangka pengendalian inflasi. Adapun kali ini, pasar murah yang dilaksanakan Pemkab Lamandau menjangkau masyarakat di Menthobi Raya yang disambut penuh semangat.

"Ini sebagai upaya pemerintah daerah agar inflasi terkendali dan harga barang kebutuhan pokok terkendali," tuturnya.

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani kembali menghadiri langsung pelaksanaan operasi pasar murah di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya.

Operasi pasar murah ini menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Lamandau khususnya di bulan ramadan dan menjelang hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ini juga dilakukan karena kecenderungan kebutuhan pokok masyarakat meningkat dibarengi oleh lonjakan harga yang dapat berpotensi menimbulkan inflasi.

Pj Bupati berharap kegiatan ini dapat tepat sasaran sehingga dapat dirasakan optimal oleh masyarakat yang menerima.

Diketahui sebanyak 500 paket sembako murah akan didistribusikan kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Menthobi Raya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687771/pasar-murah-jangkau-masyarakat-di-menthobi-raya, Rabu, 3 April 2024
  2. https://pemda.lamandaukab.go.id/berita/pemkab-lamandau-kembali-gelar-operasi-pasar-murah-di-kecamatan-sematu-jaya/, Kamis, 4 April 2024

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja
    subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (publicservice obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pasar Murah Jangkau Masyarakat di Menthobi Raya