Dinas PUPR Pulang Pisau Fokuskan Penanganan Oprit Jembatan Djanias Djangkan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang Bina Marga I Gusti Putu Dona Mahendra mengatakan bahwa penanganan jembatan Djanias Djangkan difokuskan pada bagian oprit yang mengalami penurunan struktur tanah.

“Penanganan bukan pada konstruksi jembatannya konstruksi tidak ada mengalami masalah,” kata Dona di Pulang Pisau, Selasa. Dikatakan Dona, selain pada bagian oprit jembatan Djanias Djangkan penanganan juga dilakukan kepada sudut kemiringan jalan, tahun sebelumnya Dinas PUPR setempat menerima surat dari Dinas Perhubungan bahwa sudut kemiringan yang menanjak tajam menuju jembatan dan berada pada daerah persimpangan bisa beresiko kepada pengendara yang melintas dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Mempertimbangkan risiko tersebut, terang Dona, maka upaya yang dilakukan adalah dengan meninggikan badan jalan agar sudut kemiringan bisa menjadi landai dan mudah dilalui kendaraan. “Khususnya pada sisi jembatan yang menuju ke arah Jalan Darung Bawan sudut kemiringan dibuat landai,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan kontrak kerja pekerjaan penanganan jembatan Djanias Djangkan dikerjakan dan selesai selama 120 hari kalender. Lamanya penutupan jalan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan seperti 14 hari masing-masing pekerjaan pembongkaran, perakitan, dan pengecoran hingga menunggu kering dan benar-benar aman untuk digunakan.

Selama pelaksanaan pekerjaan ini, papar Dona, seluruh akses jalan bagi kendaraan roda empat ditutup dan akses satu-satunya hanya bisa melalui Jalan Bhayangkara. Termasuk, jalan alternatif arah Jalan Masrumi Layar/Handel Balimau-Trans Kalimantan.

Penutupan jalan alternatif menuju Handel Balimau Desa Anjir Pulang Pisau ini, kata dia, didasari atas permintaan warga setempat yang ingin menjaga serta tidak ingin jalan yang sebagian sudah diaspal dan masih kurang sepanjang 1 kilometer diaspal ini menjadi rusak akibat dilewati oleh kendaraan roda empat.

“Masyarakat setempat sebelumnya sudah lama nunggu jalan tersebut diaspal, wajar mereka ingin menikmati jalan tersebut dan tidak ingin menjadi rusak,” bebernya  Apabila penanganan jembatan Djanias Djangkan ini selesai, Dona mengungkapkan Dinas PUPR selanjutnya melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan agar bisa menertibkan kendaraan di atas tonase yang sudah ditentukan untuk meminimalisir kerusakan jalan.  “Batas kekuatan jalan kabupaten hanya mampu menahan beban seberat enam ton, lebih dari batas itu sudah pasti bisa mempercepat kerusakan jalan,” demikian Dona.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/690042/dinas-pupr-pulang-pisau-fokuskan-penanganan-oprit-jembatan-djanias-djangkan, Selasa, 23 April 2024
  2. https://www.possindo.com/2024/04/dinas-pupr-pulang-pisau-perbaikan.html, Selasa, 23 April 2024

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:

1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai

2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya

Download: Dinas PUPR Pulang Pisau Fokuskan Penanganan Oprit Jembatan Djanias Djangkan