Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2024 memprogramkan perbaikan jalan lingkar menuju kawasan wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur di Kecamatan Teweh Selatan.
“Insyaallah tahun ini (triwulan II) jalan lingkar di Buper Panglima Batur akan dilakukan pembenahan-pembenahan di beberapa titik yang mengalami kerusakan atau yang mengganggu lalu lintas bagi para pengunjung yang keluar dan yang akan masuk ke objek wisata itu," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara Annisa Cahyawati di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, perbaikan sarana jalan ini untuk mendukung pariwisata bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara.
Kawasan Buper Panglima Batur ini, katanya, merupakan salah satu objek wisata unggulan daerah ini yang setiap libur hari besar keagamaan dan setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu selalu dipadati pengunjung baik dari Muara Teweh maupun dari luar kota.
"Jadi akses masuk Buper Panglima Batur hanya menggunakan satu ruas jalan, sehingga sering macet akibat padatnya warga berlibur ke tempat wisata tersebut," kata Annisa.
Tiga objek wisata unggulan Barito Utara yaitu Air Terjun Jantur Doyam di Kilometer 17 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, DAM Trinsing di Desa Trinsing dan Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan untuk penanganan jalan lingkar di Buper Panglima Batur akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.
Pembenahan yang akan dilakukan yaitu di spot-spot yang rawan yang sangat parah nantinya akan dilakukan rigit oleh Dinas PUPR dan seluruh jalan masuk melalui pintu gerbang Pramuka tersebut akan disapu menggunakan alat berat Dinas PUPR dan akan dilapisi dengan agregat (pengerasan jalan).
"Ke depannya di hari-hari besar keagamaan maupun hari libur Sabtu dan Minggu khususnya untuk objek wisata Buper Panglima Batur untuk jalan masuk melalui pintu gerbang Pramuka dapat dilalui para pengunjung setelah dilakukan penanganan," kata Iman Topik.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689028/cegah-kemacetan-jalan-lingkar-buper-panglima-batur-diperbaiki, Rabu, 17 April 2024.
- https://mediadayak.id/jalan-lingkar-buper-akan-dilakukan-perbaikan-ada-dua-jalur-jalan-masuk-dan-keluar/, Kamis, 18 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan berita di atas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan belanja modal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”;
- Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa”;
- Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya mengendalikan kontrak”;
- Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan”.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pasal 1 angka 3 menyatakan Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.
Sebagaimana Buku Informasi Statistik Infrastruktur PUPR yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian PUPR Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu indikator kemajuan suatu negara. Program pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pendukung program di sektor lain. Dengan adanya pembangunan maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, sebagai penyelenggara program pembangunan infrastruktur bertanggung jawab atas pembangunan sumber daya air, jalan dan jembatan, keciptakaryaan, serta perumahan. Proses pembangunan infrastruktur perlu adanya informasi literal dan kestatistikan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program dan pemanfaatan pembangunan.
Download: Cegah Kemacetan, Jalan lingkar Buper Panglima Batur Diperbaiki