Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk menekan angka inflasi di daerah setempat.
"Saya berharap semoga kegiatan ini, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pokok pangannya, terlebih lagi pada saat Ramadhan 1445 Hijriah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin.
Dia mengharapkan, masyarakat yang dikategorikan kurang mampu sangat terbantu dengan kegiatan gerakan pangan murah ini.
“Harapan kita bersama, gerakan pangan murah ini juga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Barito Utara," katanya.
Masyarakat, menurut dia, di Kabupaten Barito Utara setiap kecamatan dapat merasakan kegiatan gerakan pangan murah ini.
Pada kesempatan tersebut, Muhlis menyampaikan terkait dengan kegiatan gerakan pangan murah tingkat Kabupaten Barito Utara ini, kebutuhan akan pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi.
“Sehingga apabila terjadi kelangkaan pasokan dan tingginya harga pangan maka dapat berpengaruh pada stabilitas keamanan dan sosial suatu daerah,” ucap Muhlis.
Selain itu, jelas dia, pengendalian stabilisasi pasokan harga pangan pokok merupakan salah satu agenda nasional yang membutuhkan sinergisitas dari semua lintas sektoral dan komitmen yang kuat baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat di dalamnya.
Dia mengatakan, masalah harga dan pasokan bahan pangan pokok harus dikendalikan dengan baik dengan tujuan meminimalisir resiko terjadinya peningkatan inflasi sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pangan pokoknya dengan harga terjangkau dengan ketersediaan bahan pangan yang mencukupi kebutuhan bagi seluruh masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sehat, aktif dan produktif.
"Dalam rangka stabilisasi pasokan harga pangan salah satu upaya yang dapat dilaksanakan adalah melalui kegiatan gerakan pangan murah yang merupakan wujud dari hadirnya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan pangan dengan harga terjangkau," jelas dia.
Muhlis mengatakan ada sedikit penurunan tingkat inflasi dalam sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Barito Utara, dari tujuh indeks angka konsumen turun menjadi enam.
Semakin sering di laksanakannya kegiatan pasar atau pangan murah ini akan dapat menekan angka inflasi khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara. “Dengan sering digelontorkannya pangan murah seperti ini akan semakin cepat menekan angka inflasi di daerah kita,” katanya.
Seluruh Indonesia memang harga pangan naik, tetapi bagaimana cara di daerah untuk menekan inflasi. “Kita mengatasinya yaitu dengan cara gerakan-gerakan, seperti pangan murah dan sebagainya,” ucapnya.
Selain gerakan pangan murah, kata Muhlis, pihaknya perlu juga melaksanakan gerakan menanam yang harus dilakukan oleh masyarakat di Barito Utara. “Seperti tanam cabe , yang mudah mengurusnya dan tidak terlalu ribet walaupun menggunakan pot,” jelas Muhlis.
Muhlis mengharapkan, di setiap rumah, warga masyarakat hendaknya memiliki tanaman yang dapat menghasilkan. Walaupun satu atau dua pot, tetapi ada menghasilkan sayur untuk konsumsi keluarga.
"Dengan keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan gerakan pangan murah ini khususnya yang merasa mampu dan terlibat akan banyak membantu warga memperoleh kemanfaatan dari penggelontoran pangan murah ini," demikian Muhlis.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698241/pemkab-barito-utara-gelar-operasi-pasar-murah-di-desa-sikui, Senin, 25 Maret 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/342547-pemkab-barito-utara-gelar-pasar-murah-di-desa, Senin, 25 Maret 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Tekan Inflasi, Pemkab Barito Utara Gelar Gerakan Pangan Murah