Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung pelaksanaan Pasar Penyeimbang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di halaman gudang Bulog Muara Teweh.
"Kami atas nama Pemkab Barito Utara mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemprov Kalteng berupa paket beras sebanyak 150 ton untuk masyarakat kami,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa.
Muhlis dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sekda Propinsi Kalteng Nuryakin beserta rombongan.
Di lokasi pasar penyeimbang juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Barito Utara Jufriansyah, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, dan nampak hadir juga Komisaris Utama PT Mitra Barito Grup Akhmad Gunadi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara,katanya, juga sudah menjalankan pasar murah selama Ramadhan yaitu sebanyak 1.040 paket sembako yang sudah diserahkan saat pembukaan Pasar Ramadhan.
"Kami juga akan memberikan 450 paket sembako saat besok pada kegiatan kedatangan Danrem di Kabupaten Barito Utara, dan juga akan menggelontorkan bantuan beras sebanyak 150 ton selama bulan suci Ramadhan ini,” kata Muhlis.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/685977/pemkab-barito-utara-dukung-pemprov-laksanakan-pasar-penyeimbang, Selasa, 19 Maret 2024
- https://www.borneonews.co.id/berita/334167-pemkab-barito-utara-dukung-pasar-penyeimbang-dari-pemprov-kalteng, Senin, 18 Maret 2024
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Pemkab Barito Utara Dukung Pemprov Laksanakan Pasar Penyeimbang