Pj Bupati Barut Resmikan Fasilitas Bangunan Desa Paring Lahung

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis meresmikan dengan menandatangani prasasti sejumlah fasilitas pemerintahan desa di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat sekaligus melaksanakan Musrenbang RKPD kecamatan setempat, Rabu.

Pelaksanaan musrenbang tingkat Kecamatan Montallat tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, untuk tahun ini kegiatan di laksanakan di Desa Paring Lahung. Beberapa fasilitas bangunan itu antara lain Kantor Desa Paring Lahung, Puskesmas Pembantu Paring Lahung, Polindes Paring Lahung, Posyandu Paring Lahung, SMPN-4 Montallat, dan TK-PAUD Tunas Bangsa Paring Lahung.

"Tujuan musrenbang kecamatan adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan pada tahun 2025," kata Muhlis.

Dia juga berharap pada pelaksanaan musrenbang kecamatan hari ini, agar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat berperan aktif dalam pembahasan sehingga aspirasi dan usulan yang disampaikan. "Ini dapat menjadi prioritas utama sebagai bahan untuk dibahas pada tahapan forum gabungan perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada pekan pertama Maret 2024 dan Musrenbang RKPD  kabupaten pada 15 April 2024," ujar Muhlis.

Camat Montallat M Nurgabrianudin yang juga selaku ketua tim pelaksana musrenbang kecamatan Montallat 2024 menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Kecamatan Montallat merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Montallat dan peresmian fasilitas bangunan pemerintah Desa Paring Lahung," kata Nurgabrianudin. Musrenbang RKPD kecamatan Montallat memuat 34 usulan-usulan prioritas yang nantinya bertujuan agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat.

Diantaranya pengadaan UPT Damkar dan UPT BPBD Kelurahan Tumpung Laung II, pengerasan dan Pembuatan jalan rigit di beberapa titik Desa Sikan, pembuatan rumah Betang Desa Rubei dan usulan prioritas lainnya.

Kegiatan dirangkai dengan pemberian vitamin A kepada balita oleh Pj Bupati Barito Utara, didampingi Ibu ketua tim penggerak PKK kabupaten Barito Utara Marsiana Muhlis dan unsur kepala perangkat daerah, penandatanganan prasasti peresmian fasilitas bangunan dan pemotongan pita kantor Desa Paring Lahung yang dilanjutkan dengan peninjauan kantor desa, sekolah, posyandu, pustu, polindes serta TK/PAUD Paring Lahung.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683301/pj-bupati-barut-resmikan-fasilitas-bangunan-desa-paring-lahung, Kamis, 29 Februari 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/120_Pj_Bupati_Muhlis_Resmikan_Fasilitas_Bangunan_di_Desa_Paring_Lahung,_Kecamatan_Montallat.html, Rabu, 28 Februari 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut memuat Pemerintah Kabupaten Baritu Utara melakukan belanja modal sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 3 Ketentuan terkait Belanja Modal

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Pj Bupati Barut Resmikan Fasilitas Bangunan Desa Paring Lahung