Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas bagi seluruh kepala desa se-kabupaten setempat pada tahun anggaran 2024 ini. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni kendaraan roda dua atau sepeda motor jenis bebek, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman di Kuala Kurun, Kamis.
“Anggaran sudah siap sekitar Rp2,7 miliar, untuk pengadaan sepeda motor bagi 114 kades se-Gunung Mas,” sambung Hardeman yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Agung Kristiawan. Pengadaan tentunya harus melalui berbagai prosedur dan tahapan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun diupayakan pengadaan segera terealisasi sehingga motor dinas bisa segera disalurkan kepada para kades.
Untuk diketahui, pengadaan motor dinas merupakan salah satu usulan yang disampaikan oleh para kades, saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan para pemangku kepentingan lainnya di Kuala Kurun, akhir Agustus 2023. Saat itu para kades berharap ada motor dinas yang bisa mereka gunakan untuk mendukung pekerjaan, yakni memberi pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing.
Selanjutnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, saat peluncuran aplikasi Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (SIAPDES) di Kuala Kurun akhir November 2023, menyatakan pemkab memenuhi usulan terkait motor dinas kades tersebut.
Dia menyebut, pemkab memenuhi usulan motor dinas kepada seluruh kades se kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kades yang berada di lapangan memiliki mobilitas yang cukup tinggi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Harapan saya nantinya kinerja mereka akan lebih maksimal,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/676407/pemkab-gumas-anggarkan-rp27-miliar-untuk-pengadaan-motor-dinas-kades, Kamis, 11 Januari 2024.
- https://www.matakalteng.com/daerah/gunung-mas/2024/01/12/pemkab-gumas-anggarkan-rp27-miliar-untuk-kendaraan-dinas-ratusan-kades, Rabu, 10 Januari 2024.
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
1) berwujud;
2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya
Download: Pemkab Gumas Anggarkan Rp2,7 Miliar untuk Pengadaan Motor Dinas Kades