Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi yang menghanguskan satu rumah dan berdampak pada satu rumah lainnya.
“Tadi siang saya mendapat kabar duka adanya salah satu rumah warga yang terbakar di Kecamatan Kota Besi, kebetulan saya sedang ada kegiatan di Kecamatan Cempaga jadi sekalian mampir untuk melihat kondisi di lokasi kebakaran,” kata Irawati di Kota Besi, Rabu.
Dalam kegiatan itu Irawati didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmperindag). Rombongan wakil bupati baru pulang dari kegiatan penyaluran bantuan sembako bagi warga lanjut usia di Kecamatan Cempaga.
Sebelum kembali ke Kota Sampit, Irawati memutuskan untuk mengunjungi langsung tempat kejadian kebakaran (TKK) sekaligus mengunjungi warga yang terdampak, sekaligus menyalurkan bantuan darurat berupa paket sembako.
Wanita yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng ini pun menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah yang menimpa warga dan memberikan motivasi agar warga yang bersangkutan tetap tabah menghadapi cobaan tersebut.
“Yang namanya musibah tidak ada yang tahu kapan datangnya, saya berharap korban diberikan ketabahan dan kesabaran atas musibah ini,” ucapnya.
Irawati pun menginstruksikan Kepala Dinsos mendata kerugian yang dialami warga akibat kebakaran tersebut agar dapat diberikan bantuan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengambil hikmah dari kejadian ini dengan lebih berhati-hati serta waspada terhadap setiap potensi yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim informasi kebakaran diterima pada pukul 09:40 WIB. Segera setelah menerima laporan tersebut tim pemadam meluncur ke lokasi.
Sekitar 24 menit kemudian tim tiba di lokasi, TKK yang berada di luar kota membutuhkan waktu bagi tim dalam perjalanan. Ketika tiba kondisi api sudah membesar dan sebagian besar bangunan yang terbuat dari kayu itu telah terbakar.
Api sempat menjalar ke bangunan rumah di sampingnya. Setelah api berhasil dipadamkan, rumah utama yang terbakar hanya menyisakan puing-puing, sedangkan satu rumah yang terdampak terbakar pada dinding dan atap sebelah kiri.
Diduga kebakaran disebabkan korsleting listrik dari rumah pertama yang terbakar. Saat kejadian rumah dalam kondisi kosong. Adapun, kerugian dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp125 juta.
Korban yang rumahnya luder terbakar, Hanafiah menyampaikan saat kejadian dirinya sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit. Sementara, istrinya sedang keluar rumah dan dua anaknya bersekolah, sehingga rumah dalam keadaan kosong saat kebakaran terjadi.
Sekitar pukul 10:00 WIB ia mendapat kabar dari rekan kerjanya yang dihubungi oleh tetangga bahwa rumahnya terbakar. Hanafiah pun segera pulang setelah mendapat informasi tersebut. Namun, saat sampai tempat tinggalnya hanya tersisa puing-puing.
“Ketika menerima kabar itu saya syok, apalagi ketika sampai rumahnya sudah ludes. Mau mengeluh atau menangis juga percuma, saya cuma bisa tabah,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh harta bendanya yang berada di rumah tersebut habis terbakar, termasuk sertifikat dan dokumen penting. Harta yang tersisa yang pakaian dan barang yang ia bawa saat bekerja, begitu pula kondisi anak dan istrinya. Pasca kejadian ini ia sekeluarga menumpang tinggal dirumah salah seorang kerabat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717879/tinjau-lokasi-kebakaran-wabup-kotim-salurkan-bantuan-darurat, Kamis, 19 September 2024.
- https://kotimkab.go.id/penyaluran-bansos-kepada-korban-kebakaran-di-kelurahan-kota-besi-hulu/, Jumat, 30 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Download: Tinjau Lokasi Kebakaran, Wabup Kotim Salurkan Bantuan Darurat