Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati turun langsung mengawal penyaluran sembako untuk memastikan bantuan dari pemerintah daerah tepat sasaran.
“Saya sebagai wakil bupati adalah bertugas dalam pengawasan, termasuk tentang kinerja kepala dinas, camat dan kepala desa terkait bantuan-bantuan apakah sudah sampai ke masyarakat,” kata Irawati di Desa Penyaguan, Selasa.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan penyaluran sembako dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmperindag) di Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut.
Total 51 paket sembako dibagikan kepada masyarakat. 21 paket di antaranya dari Dinsos ditujukan bagi warga lansia dan 30 paket lainnya dari Diskopukmperindag untuk warga tidak mampu.
Irawati menuturkan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Penyaluran bantuan sembako ini merupakan wujud tanggung jawab Pemkab Kotim kepada masyarakat yang membutuhkan dan itu memang hak masyarakat.
Untuk itu, ia secara pribadi meluangkan waktu guna memastikan hak masyarakat tersampaikan dan tepat sasaran, khususnya kali ini bantuan ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) dan tidak mampu.
“Alhamdulillah, saya melihat langsung hari ini dan ternyata memang tepat sasaran bantuan yang disalurkan oleh Dinsos dan Diskopukmperindag,” ucapnya.
Ia melanjutkan, penyaluran bantuan ini tak lepas dari peran kepala desa (kades) yang menyampaikan data warga yang membutuhkan bantuan kepada dinas terkait.
Dalam hal ini, Irawati mengapresiasi Kepala Desa Penyaguan yang proaktif mendata warga dan mengusulkan bantuan melalui dinas terkait sehingga warga bisa menerima bantuan tersebut.
“Saya berharap hal ini menjadi contoh bagi kades lainnya di Kotim. Jangan sampai ada masyarakat kita yang kelaparan karena tidak mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan baginya untuk bersilaturahim dengan masyarakat setempat. Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, bahwa menjaga silaturahim dapat melapangkan rezeki dan umur panjang bagi seseorang.
Awalnya, ia mempertanyakan lokasi kegiatan yang digelar di rumah kepala desa, bukan di kantor desa, sebab ia khawatir hal itu justru menimbulkan pro kontra mengingat saat ini sudah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, dijelaskan lokasi penyaluran bantuan merupakan inisiatif kades dengan mempertimbangkan kenyamanan warga yang mungkin kerepotan mendatangi kantor desa di bawah cuaca musim kemarau yang terik, terlebih warga penerima bantuan merupakan lansia.
“Saya harap hal ini tidak diplesetkan mengingat ini jelang pilkada. Karena ini inisiatif kades yang menganggap para lansia sebagai orang tua sendiri dan tidak ingin warganya kepanasan di kantor desa,” imbuhnya.
Kepala Dinsos Kotim Hawianan menyampaikan sejak Januari 2024 pihaknya telah menjalankan program bantuan bagi warga lansia yang rutin dilaksanakan atas instruksi bupati dan wakil bupati.
“Program ini kami mulai dari triwulan I dan sampai sekarang masih berjalan, kebetulan program untuk triwulan III masih ada dan Kepala Desa Penyaguan ada mengusulkan untuk mendapat bantuan,” jelasnya.
Supaya penyaluran bantuan tepat sasaran ada beberapa kriteria warga yang dapat menerima bantuan yang diterapkan. Antara lain sudah memasuki usia lansia, tidak bisa bekerja atau mencari nafkah sendiri dan hanya bisa bergantung kepada orang lain.
Selain itu, ada pula program untuk warga disabilitas dan anak yatim piatu. Semua program tersebut membutuhkan peran serta pemerintah kecamatan, khususnya desa setempat yang lebih mengetahui kondisi warga masing-masing.
“Untuk itu kami mengharapkan kerjasama dari aparatur desa, sebab kami juga akan merasa bersalah jika ada warga yang membutuhkan tapi tidak mendapat bantuan,” pungkasnya.
Camat Pulau Hanaut, Dedi Purwanto menyampaikan terima kasih atas bantuan yang disalurkan pemerintah daerah bagi warga di wilayahnya.
Ia menyebutkan, di Kecamatan Pulau Hanaut memang cukup banyak warga yang membutuhkan bantuan pemerintah, terutama yang lanjut usia.
“Kadang-kadang para lansia ini walaupun memiliki anak tapi anak mereka bekerja di luar kecamatan jadi tidak ada yang menjaga mereka. Adanya bantuan sembako ini tentu akan sangat membantu mereka, disamping BLT-DD yang diberikan lewat desa,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus mengingatkan kepada seluruh kades agar aktif memantau kondisi warga masing-masing.
Apabila ada yang membutuhkan bantuan agar dapat segera didata dan dilaporkan, supaya bisa diusulkan mendapat bantuan baik yang diprogramkan pemerintah kabupaten, kecamatan maupun desa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717731/temui-warga-wabup-kotim-pastikan-penyaluran-sembako-tepat-sasaran, Rabu, 18 September 2024.
- https://www.intimnews.com/pastikan-tepat-sasaran-wabup-kotim-awasi-penyaluran-sembako-di-desa-panyaguan/ , Selasa, 17 September 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak untuk memperoleh kebutuhan pangan yang murah atau bantuan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Pemerintah perlu memastikan bahwa mereka yang menerima bantuan sosial memang benar-benar layak menerima bantuan tersebut. Data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Download: Temui Warga, Wabup Kotim Pastikan Penyaluran Sembako Tepat Sasaran