Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Erlin Hardi secara simbolis menyerahkan 12.794 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang tersebar di 17 wilayah kecamatan setempat, Selasa.
"Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pra sejahtera," kata Erlin Hardi usai penyerahan.
Dikatakannya, penyerahan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kapuas terhadap program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Maka Pemkab Kapuas pada 2024 menganggarkan Rp2 miliar yang diperuntukan bagi 12.794 jiwa pekerja rentan tersebar di 17 wilayah kecamatan,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto menambahkan, kegiatan ini dalam rangka mengimplementasikan program pemerintah daerah pada Dinsos Kapuas terkait jaminan sosial.
"Kemudian, sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan koordinasi tentang penetapan penerimaan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," jelasnya.
Selain itu, juga bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan melalui data kesejahteraan sosial yang tepat sasaran valid dan terbaru (update).
"Serta untuk membangun sinergi antar semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program pembangunan sosial di Kapuas," demikian Yanmarto.
Dalam penyerahan kartu BPJS pekerja rentan itu, Pj Bupati Kapuas turut didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Andi Anjayani.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan klaim jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris pekerja rentan senilai Rp42 juta serta dirangkai dengan rapat koordinasi penguatan DTKS peningkatan pelayanan sosial.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/702138/pj-bupati-kapuas-serahkan-12794-kartu-bpjs-pekerja-rentan, Rabu, 26 Juni 2024.
- https://seputarborneo.com/news/10792_Pj_Bupati_Kapuas_Serahkan_12.794_Kartu_BPJS_Pekerja_Rentan.html, Rabu, 26 Juni 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Jaminan sosial merupakan bentuk pelayanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, jaminan sosial dimaksudkan untuk:
- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dapat diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. Jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.
Download: Pj Bupati Kapuas Serahkan 12.794 Kartu BPJS Pekerja Rentan