Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah melalui dinas terkaitnya menyerahkan bantuan rumah terdampak bencana kepada warga penerima bantuan di Kampung Kumai Kecamatan Seruyan Hilir Kota Kuala Pembuang.
"Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama telah menyerahkan bantuan rumah terdampak bencana kapada warga masyarakat penerima bantuan," kata Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Selasa.
Pj Bupati Seruyan menerangkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945 bahwa, rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, jelasnya setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, multi kehidupan dan penghidupan.
Tambahnya, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menyalurkan bantuan rumah terdapat bencana sebanyak 18 unit rumah, yang terdiri dari 8 pembangunan baru dan 10 rehabilitasi rumah atau peningkatan kualitas.
"Sedangkan total penerima bantuan hari ini yaitu, bantuan bedah rumah terdampak bencana ada 4 kepala keluarga, dan bantuan bahan bangunan 3 KK," jelasnya usai menyerahkan bantuan kepada penerima di Kuala Pembuang.
Tidak hanya itu, Pj Bupati Seruyan juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Seruyan dan semua pihak yang terlibat sehingga memungkinkan terlaksananya kegiatan batuan rumah terdampak bencana ini.
"Batuan rumah terdampak bencana ini, selain dapat meringankan beban masyarakat, kita harapkan juga memupuk rasa semangat gotong royong dilingkungan rumah yang mendapat bantuan," harapnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/702099/pemkab-seruyan-serahkan-bantuan-rumah-terdampak-bencana, Rabu, 26 Juni 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-seruyan/25/06/2024/pj-bupati-serahkan-bantuan-rumah-terdampak-bencana-kepada-warga-penerima-bantuan/, Selasa, 25 Juni 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Download: Pemkab Seruyan Serahkan Bantuan Rumah Terdampak Bencana