Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyalurkan 26 ekor sapi kurban kepada sejumlah masjid yang ada di berbagai kecamatan di wilayah setempat, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa pemkab memberi bantuan dana hibah kepada Dewan Masjid Indonesia kabupaten setempat untuk pembelian hewan kurban.
“Selanjutnya Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gumas yang menyalurkan hewan kurban untuk pengurus masjid di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah kita. Tahun 2024 ini jumlah hewan kurban sebanyak 26 ekor sapi,” sambung dia.
Penyaluran sapi kurban dari Pemkab Gumas dimulai pada hari ini. Penyaluran ditandai dengan penyerahan secara simbolis yang dilakukan oleh penjabat bupati kepada Dewan Masjid Gumas, di Kuala Kurun.
Penyerahan hewan kurban merupakan agenda rutin pemkab dalam rangka pembinaan kemasyarakatan khususnya bidang keagamaan. Diharap tali silaturahim antara pemkab dan masyarakat, khususnya umat Islam, akan semakin erat.
Selain itu, dia juga berharap bantuan hewan kurban dapat menambah hikmah dari Hari Raya Idul Adha 1445 H, sehingga ke depan masyarakat Gumas dapat semakin maju dan sejahtera.
“Kami juga berharap kepada panitia agar daging hewan kurban dibagikan kepada yang berhak menerima, seperti fakir miskin, para janda atau duda, anak yatim dan kaum duafa,” kata Herson.
Lebih lanjut, pada kesempatan ini dia juga mengajak seluruh pengurus rumah ibadah yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, agar terus bersinergi membangun daerah.
“Mari kita terus bersinergi, bergotong royong dan bergandengan tangan dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini, sehingga dapat semakin maju, sejahtera, serta sejajar dengan daerah lain yang sudah maju,” demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/700239/pemkab-gumas-bagikan-26-ekor-sapi-kurban-idul-adha, Kamis, 13 Juni 2024.
- https://masapnews.com/2024/06/pemkab-bagikan-26-ekor-sapi-kurban-idul-adha/, Kamis, 13 Juni 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Gumas Bagikan 26 Ekor Sapi Kurban Idul Adha