Pemkot Palangka Raya Berikan Bantuan Peralatan bagi Pelaku UMKM

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat memberikan bantuan peralatan usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pemberian bantuan tersebut salah satu cara  meningkatkan kapasitas dan daya saing Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat serta mendorong dan menggairahkan kegiatan perekonomian di kota setempat.

"Salah satu upaya Pemkot Palangka Raya melalui DPKUKMP, dalam melakukan penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting secara terintegrasi yang tentu saja membutuhkan kerja sama dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan," kata Hera Nugrahayu.

Dia menuturkan, pemkot juga tidak henti-hentinya berupaya melakukan pemberdayaan kepada pelaku UMKM agar dapat naik kelas, salah satunya melalui bantuan peralatan usahanya.

Diharapkan, bantuan ini selain dapat membantu alat kerja dari usaha yang sudah berjalan, juga dapat meningkatkan pendapatan dan meringankan beban pelaku usaha.

"Kami berharap dapat  merubah mindset dari yang biasanya menerima bantuan sosial menjadi berwirausaha dan mandiri. Upaya tersebut tentunya dibutuhkan kerja keras, tetapi bukan mustahil untuk diwujudkan," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Palangka Raya itu juga mengungkapkan, bantuan dari pemkot dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga bantuan tersebut harus bisa digunakan, diatur dan dikelola dengan baik yang tujuannya bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya baik secara kuantitas, kualitas, pasar dan peningkatan pendapatan ekonomi.

Kemudian, dengan adanya bantuan tersebut tentunya sangat berharap adanya peningkatan produksi, pengembangan usaha dan penambahan tenaga kerja.

"Kepada penerima bantuan saya minta agar alat yang diterima tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada orang lain serta melaporkan penggunaan alat tersebut kepada DPKUKMP setempat secara berkala," bebernya.

Di lokasi yang sama, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal menambahkan, bahwa pemberian peralatan usaha kepada pelaku UMKM tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya. Kemudian, untuk pelaku usaha yang menerima bantuan peralatan usaha tersebut yakni berjumlah 21 orang.

"Untuk tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk membantu pelaku usaha dalam pemenuhan alat-alat kerja untuk menunjang produktivitas pelaku usaha di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangu," demikian Samsul Rizal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701226/pemkot-palangka-raya-berikan-bantuan-peralatan-usaha-bagi-pelaku-umkm, Kamis, 20 Juni 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/344829-pemko-palangka-raya-berikan-bantuan-peralatan-usaha-untuk-umk-di-kameloh-baru, Jumat, 21 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan peralatan usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Pemkot Palangka Raya Berikan Bantuan Peralatan bagi Pelaku UMKM