Bantuan Peralatan Usaha Bangkitkan Perekonomian di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Bantuan peralatan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat dapat membangkitkan perekonomian di daerah itu.

Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Minggu, mengatakan pemberian bantuan tersebut adalah salah satu cara  meningkatkan kapasitas dan daya saing Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota setempat, serta mendorong dan menggairahkan kegiatan perekonomian di Palangka Raya yang tentu saja membutuhkan kerja sama dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan.

"Sebagai bentuk perhatian serius dan komitmen  Pemkot Palangka Raya kepada pelaku usaha dengan cara memberikan bantuan yang disalurkan melalui DPKUKMP setempat berupa bantuan peralatan usaha untuk UMK," kata Samsul Rizal.

Dia menuturkan, pemkot setempat melalui instansi terkait tidak henti-hentinya berupaya melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha agar dapat naik kelas.

Maka dari itu, salah satunya melalui bantuan peralatan usaha diharapkan bantuan ini selain dapat membantu alat kerja dari usaha yang sudah berjalan.

"Juga dapat meningkatkan pendapatan dan meringankan beban pelaku usaha. Kami berharap dapat merubah mindset dari yang biasanya menerima bantuan sosial (bansos) menjadi berwirausaha dan mandiri. Upaya itu butuh kerja keras, tetapi bukan mustahil untuk diwujudkannya," bebernya.

Samsul Rizal mengungkapkan, pemberian bantuan peralatan usaha tersebut dibagi menjadi dua tahapan. Beberapa minggu yang lalu DPKUKMP Palangka Raya menyerahkan sebanyak 29 peralatan untuk pelaku usaha untuk warga Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau.

Kemudian belum lama ini penyerahan bantuan serupa yang dilaksanakan di kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya, sebanyak 21 bantuan untuk pelaku usaha dari berbagai kelurahan.

"Jadi total bantuan peralatan usaha kerja tersebut sebanyak 50 unit. Penerima bantuan tersebut tidak boleh diwakilkan dan wajib mengikuti perjanjian yang telah disepakati antara pelaku usaha dan instansi terkait," bebernya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut juga berjanji tidak boleh memindahtangankan atau menjual peralatan tersebut ke orang lain.

"Apabila kedapatan memindah tangankan peralatan usahanya tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai perjanjian. Bagi pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut juga akan dilakukan penilaian apakah digunakan dengan baik atau tidak," demikian Samsul Rizal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/702912/bantuan-peralatan-usaha-bangkitkan-perekonomian-di-palangka-raya, Minggu, 30 Juni 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/344814-pemko-palangka-raya-berikan-bantuan-peralatan-usaha-bagi-pelaku-umkm, Jumat, 21 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan peralatan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Bantuan Peralatan Usaha Bangkitkan Perekonomian di Palangka Raya