Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah meningkatkan daya saing produk lokal melalui penyerahan kemasan dan logo yang lebih menarik dan profesional.
"Penyerahan logo dan kemasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung perkembangan Pelaku Industri Kecil (IKM) di daerah kita," kata Penyuluh Perindustrian Disperindagkop Kobar Rita Novianti di Pangkalan Bun, Kamis.
Rita mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan pihaknya ke dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kobar yaitu Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai.
“Diharapkan dengan adanya kemasan dan logo yang lebih baik, produk-produk lokal dapat lebih bersaing di pasar nasional maupun internasional," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pelaku IKM merasa sangat terbantu dengan adanya penyerahan logo dan kemasan tersebut.
"Mereka menerima desain kemasan dan logo yang dirancang khusus untuk meningkatkan nilai estetika dan daya tarik produk mereka," ungkapnya.
Diharapkan dengan kemasan yang lebih modern dan logo yang mencerminkan identitas produk, para pelaku IKM berharap dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.
"Dukungan dari pemerintah dan pihak terkait juga sangat diharapkan, untuk terus mendukung inisiatif ini demi kemajuan ekonomi lokal,” disampaikannya.
Rita menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan para pelaku IKM untuk berkonsultasi langsung dengan para desainer mengenai cara terbaik untuk memanfaatkan kemasan dan logo baru mereka.
"Diskusi itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku IKM memahami bagaimana mengimplementasikan desain baru ini dalam strategi pemasaran mereka," demikian Rita Novianti.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704595/disperindagkop-kobar-bantu-logo-dan-kemasan-menarik-untuk-ikm, Kamis, 11 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/347021-disperindagkop-ukm-kobar-bantu-pembuatan-logo-dan-kemasan-produk-untuk-pelaku-usaha, Kamis, 11 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023, Industri Kecil dan Industri Menengah adalah perusahaan industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan kriteria nilai modal usaha dan hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu dengan tujuan dengan untuk membantu mendanai kegiatan yang berkaitan IKM pengembangan Sentra yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- termasuk dalam lokasi prioritas penugasan tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menerima dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 bidang IKM.
Adanya dukungan pemerintah daerah melalui bantuan kemasan yang lebih modern dan logo yang mencerminkan identitas produk, diharapkan produk dari para pelaku IKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.
Download: Disperindagkop Kobar Bantu Logo dan Kemasan Menarik untuk IKM