Sebanyak 28 KK di Pulpis Dapat Bantuan Program Perbaikan Rumah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Nunu Andriani menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Anggaran yang dialokasikan pada tahun ini untuk memperbaiki rumah 28 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah, kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Kamis.

"Kami berharap Program RTLH yang disalurkan kepada masyarakat ini, setidaknya dapat mendukung upaya dalam mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem," tambahnya.

Dirinya meyakini bahwa program RTLH ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam mewujudkan hunian yang sehat dan berkualitas. Sebab, program itu membuat dari rumah yang semula tidak layak huni menjadi layak huni.

Nunu Andriani mengatakan masyarakat penerima manfaat dapat meningkatkan lagi kualitas rumah secara swadaya, sehingga warga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.

"Kedepan jumlah penerima manfaat bukan hanya di Kecamatan Kahayan Hilir, tetapi 95 desa dan kelurahan minimal satu program perbaikan RTLH kepada masyarakat yang menjadi prioritas," ucapnya.

Menurutnya, program perbaikan RTLH yang anggarannya berasal dari APBD setempat ini berbeda dengan program Bantuan Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Di mana pengerjaan perbaikan atau rehab rumah sesuai usulan dilakukan langsung oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk, sehingga masyarakat menerima langsung manfaat.

"Perbaikan setiap rumah berbeda seperti atap, lantai atau dinding dengan berdasarkan usulan masyarakat yang mendapatkan program tersebut," beber Pj Bupati Pulpis ini.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa pembangunan tahun 2024 di kabupaten ini, mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 yang memfokuskan pada penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting serta pencegahan kawasan pemukiman kumuh melalui peningkatan kualitas hidup melalui pemukiman perumahan layak huni.

Nunu Andriani mengatakan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD setempat masih sangat terbatas, sehingga untuk mewujudkannya diperlukan proses yang panjang serta kerjasama dan bantuan berbagai pihak.

"Termasuk dukungan program-program dari pemerintah pusat yang bersumber dana APBN," kata dia.

Pj Bupati ini kembali mengingatkan kepada pelaksana program bantuan perbaikan RTLH ini, agar bekerja dengan baik.

"Jadi hasilnya berkualitas dan selesai tepat waktu," demikian Nunu Andriani.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705573/sebanyak-28-kk-di-pulpis-dapat-bantuan-program-perbaikan-rumah, Kamis, 18 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/347930-pemkab-pulang-pisau-berikan-bantuan-perbaikan-rumah-untuk-28-kk, Jumat, 19 Juli 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dijelaskan bahwa Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat yang menempati RTLH adalah masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Download: Sebanyak 28 KK di Pulpis Dapat Bantuan Program Perbaikan Rumah