Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Peserta Didik dapat Bantuan Program Gunung Mas Pintar 2023

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 1.999 peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat bantuan program Gunung Mas Pintar tahun anggaran 2023.

1.999 peserta didik tersebut tersebar di berbagai sekolah di 12 kecamatan, ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas Aprianto, melalui Kepala Bidang SD dan SMP Silpanus di Kuala Kurun, Kamis.

“1.999 peserta didik yang mendapat bantuan Program Gunung Mas Pintar 2023 tadi dengan rincian 1.333 peserta didik jenjang SD dan 666 peserta didik jenjang SMP,” sambungnya.

Secara umum ada 463 peserta didik di Kecamatan Kurun yang menerima bantuan Program Gunung Mas Pintar 2023, 85 peserta didik di Kecamatan Manuhing Raya, 87 peserta didik di Kecamatan Damang Batu, dan 175 peserta didik di Kecamatan Rungan.

Kemudian 233 peserta didik di Kecamatan Manuhing, 135 peserta didik di Kecamatan Mihing Raya, 135 peserta didik di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan 306 peserta didik di Kecamatan Tewah.

Lalu 99 peserta didik di Kecamatan Rungan Hulu, 156 peserta didik di Kecamatan Sepang, 75 peserta didik di Kecamatan Rungan Barat, dan 50 peserta didik di Kecamatan Miri Manasa.

Adapun jenis bantuan yang diterima yakni baju seragam merah putih atau biru putih, topi, dasi dan bordir nama, baju olahraga, baju pramuka topi dan dasi, sepatu dan kaus kaki, tas, serta alat tulis lengkap.

Penerima bantuan merupakan peserta didik aktif yang terdaftar di satuan pendidikan, memiliki Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan tidak mampu, berdomisili dan memiliki kartu keluarga Gunung Mas, tidak pernah menerima bantuan yang sama dari pihak lain.

“Berbagai persyaratan tadi dikecualikan bagi anak yatim, piatu, dan atau yatim piatu,” beber Silpanus.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu wujud program Smart Human Resources atau sumber daya manusia (SDM) yang cerdas.

“Dengan adanya program ini maka saya harap tidak ada generasi muda Gunung Mas yang putus sekolah. Mereka hendaknya terus menuntut ilmu setinggi langit,” demikian Jaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/675393/1999-peserta-didik-dapat-bantuan-program-gunung-mas-pintar-2023, Kamis, 4 Januari 2024.
  2. https://www.radarsampit.com/berita/ribuan-pelajar-terima-bantuan-program-gumas-pintar.html, Sabtu, 6 Januari 2024.

 

Catatan:

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Tidak terkecuali  peserta didik aktif yang terdaftar di satuan pendidikan, memiliki Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Pendidikan  paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke fungsi pendidikan pada urusan program di bidang pendidikan, baik pada organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi utama di bidang pendidikan maupun organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Download: Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Peserta Didik dapat Bantuan Program Gunung Mas Pintar 2023