Pj Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Penjabat Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Said Salim telah menyerahkan bantuan dana hibah untuk sejumlah rumah ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Batang Kawa.

"Saya berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat banyak dan mempermudah warga dalam beribadah untuk meningkatkan iman dan takwa," harap Said Salim di Nanga Bulik, Senin.

Adapun penyerahan bantuan telah dilakukan langsung oleh pj bupati di sela kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja TP PKK Lamandau, usai kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa (7/9).

Said mengatakan penyerahan bantuan dana hibah pembangunan rumah ibadah di Lamandau, pihaknya upayakan terlaksana secara bertahap dan merata sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Melalui dukungan pemkab terhadap pembangunan rumah ibadah, diharapkan dapat semakin mendukung peningkatan ketakwaan masyarakat sebagai umat beragama.

"Apabila rumah ibadah nyaman, masyarakat juga akan merasa nyaman untuk beribadah," ucap Said Salim.

Adapun bantuan dana hibah untuk rumah ibadah di Kecamatan Batang Kawa, di antaranya Mushola Al Muhajirin Desa Kina dan Gereja Sidang Jemaat Allah Betlehem Desa Mangkalang.

Kemudian Gereja Katolik St Yohanes Pembaktis Desa Karang Mas, dan Gereja Batuah Suci Desa Karang Mas. Besaran bantuan dana hibah masing-masing rumah ibadah bervariasi, mulai dari Rp40 juta, Rp55 juta hingga Rp115 juta.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716339/pj-bupati-lamandau-serahkan-bantuan-pembangunan-rumah-ibadah, Senin, 09 September 2024.
  2. https://www.kaltengpos.info/lamandau/2435077373/pemkab-lamandau-memberikan-dana-hibah-untuk-empat-rumah-ibadah, Rabu, 11 September 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan uang untuk pembangunan rumah ibadah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Pj Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah