Kotim Dapat Bantuan Rp20 Miliar dari Pusat Tingkatkan Infrastruktur Jalan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendapat bantuan anggaran Inpres Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat sekitar Rp20 miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan di Kecamatan Cempaga.

"Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat IJD, program dari Presiden untuk peningkatan infrastruktur jalan," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Selasa.

Dikatakan, bantuan diterima itu tidak lepas perjuangan Bupati Kotim Halikinnor, yang telah berusaha keras mencari sumber dana untuk pembangunan daerah selain dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. Sebab, jumlah APBD Kotim terbilang sangat terbatas, sedangkan ruas jalan yang membutuhkan perhatian pemerintah masih banyak.

Mentana Dhinar itu pun mengatkaan bantuan anggaran dari program IJD tersebut akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur sampai dengan pengaspalan jalan di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga ke arah Kecamatan Seranau.

"Apabila menggunakan konstruksi agregat hingga aspal, diperkirakan anggaran Rp20 miliar tersebut bisa untuk peningkatan jalan sepanjang 3 hingga 4 kilometer," beber dia.

Sementara untuk realisasi pelaksanaan peningkatan jalan tersebut, pihaknya belum dapat mengetahui. Sebab, program ini yang melaksanakan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dia mengatakan sebenarnya panjang jalan 3 hingga 4 kilometer tersebut masih terbilang kecil dari target peningkatan jalan dari Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga menuju Kecamatan Seranau yang mencapai 30 kilometer.

"Tetapi, kami tetap bersyukur dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat sehingga dapat meringankan beban pemerintah daerah," ujarnya.

Mentana menambahkan, PR pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan akses jalan di wilayah seberang Sungai Mentaya ini. Tak hanya jalan, penanganan jembatan juga menjadi perhatian sebab rata-rata jembatan yang ada di wilayah tersebut hanya jembatan darurat. Disamping itu, saat ini Pemkab Kotim tengah memperjuangkan pembangunan Jembatan Mentaya untuk memperlancar arus lalu lintas, sekaligus membuka konektivitas dari sejumlah wilayah yang masih terisolir di Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut dengan harapan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut bisa meningkat.

Terlebih, kedepannya Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau akan dijadikan kawasan ekonomi khusus, sehingga pihaknya perlu melakukan antisipasi dengan peningkatan infrastruktur jalan. "Kalau detail terkait kawasan ekonomi khusus itu ranahnya Dinas Cipta Karya dan saat ini peraturan daerahnya masih berproses, tapi kami dari DSDABMBKPRKP Kotim juga perlu mengantisipasi dengan infrastrukturnya untuk mendukung program tersebut," demikian Mentana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716607/kotim-dapat-bantuan-rp20-miliar-dari-pusat-tingkatkan-infrastruktur-jalan, Selasa, 10 September 2024.
  2. https://batamclick.com/11/09/2024/pemerintah-pusat-bantu-kotim-rp20-miliar-tingkatkan-ruas-jalan-cempaga/, Rabu, 11 September 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa dana hibah untuk peningkatan infrastruktur jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah.  Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Kotim Dapat Bantuan Rp20 Miliar dari Pusat Tingkatkan Infrastruktur Jalan