DPMD Apresiasi Anggota DPRD Kapuas Bantu Perahu Nelayan di Tumbang Mangkutup

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengapresiasi anggota DPRD setempat yang menyalurkan bantuan sejumlah perahu ces atau ketinting untuk nelayan di Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai.

“Bantuan ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan, dengan memperkuat sarana prasarana penunjang kegiatan perikanan di daerah tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Selasa.

Budi menyatakan bantuan perahu ces ini diharap memberi manfaat signifikan bagi nelayan setempat karena bisa lebih mudah menjangkau area tangkapan ikan yang lebih luas, serta meningkatkan efisiensi dalam proses penangkapan ikan.

“Ini dapat berdampak langsung pada peningkatan hasil tangkapan ikan mereka, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan dan taraf hidup para nelayan,” katanya.

Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan di Desa Tumbang Mangkutup.

Ia berharap bantuan ini tak hanya berhenti pada pemberian perahu ces saja, tetapi juga diikuti berbagai program pelatihan dan pendampingan bagi nelayan, seperti teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan pengelolaan hasil tangkapan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, Budi optimistis potensi perikanan di Kecamatan Mantangai dapat terus berkembang.

Ia berharap agar para nelayan memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dapat tercapai.

“Upaya ini merupakan salah satu langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui sektor perikanan. Kami juga berharap, kepada warga penerima bantuan perahu ini, agar dapat dijaga dan dirawat dengan baik,” kata Budi Kurniawan.

Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai menerima bantuan berupa tujuh unit perahu ces yang berasal dari pemerintah daerah setempat melalui aspirasi anggota DPRD Kapuas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tanaman Pangan dan Perikanan Kapuas, dan juga anggota DPRD Kapuas Algrin Gasan yang telah membantu para nelayan di desa kami,” kata Kepala Desa Tumbang Mangkutup Suriato.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kelompok nelayan di desa tersebut, yang sebagian besar warganya menggantungkan hidup pada kegiatan perikanan di sungai.

Perahu ces ini sangat bermanfaat bagi nelayan dalam meningkatkan efisiensi dalam menangkap ikan, terutama di daerah-daerah sungai yang sulit dijangkau.

“Kelompok perikanan yang menerima bantuan tersebut merasa sangat terbantu dengan adanya perahu ini, karena alat transportasi seperti perahu ces merupakan kebutuhan utama bagi para nelayan di wilayah pedalaman,” kata dia.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.antaranews.com/berita/4383786/pemkab-kapuas-apresiasi-bantuan-perahu-nelayan-tumbang-mangkutup, Selasa, 08 Oktober 2024.
  2. https://kalimantanpost.com/2024/10/dpmd-apresiasi-anggota-dprd-kapuas-bantu-perahu-nelayan-di-tumbang-mangkutup/, Rabu, 09 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa perahu kepada nelayan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: DPMD Apresiasi Anggota DPRD Kapuas Bantu Perahu Nelayan di Tumbang Mangkutup