Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, terus berupaya mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan lahan sawah seluas 5.703,8 hektare.
Upaya pengembangan itu sebagai bentuk keseriusan pemkab dalam merealisasikan swasembada pangan di negara ini, kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur, Lurikto di Tamiang Layang, Senin.
"Kami sudah komitmen untuk terus berupaya mengembangkan potensi pada lahan tersebut, agar produktivitas dan kualitas padi dari lahan seluas 5.703,8 hektare itu meningkat," tambahnya.
Adapun upaya yang telah dan sedang dilakukan pihaknya dalam mengoptimalkan lahan tersebut yakni, 488 hektar telah masuk dan selesai SID (survei Investigasi dan Desain) dan dalam proses pengerjaan. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau dan Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur.
Selain optimasi lahan rawa, juga dilaksanakan pompanisasi yakni bantuan irigasi perpompaan sebanyak lima unit pada lahan irigasi yang masih dalam mendapatkan air di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
"Bantuan pompanisasi yakni masing masing satu unit untuk Desa Netampit, Desa Ampah II, Desa Putai, Kelurahan Ampah Kota (Batu Sahur) dan Desa Sumber Garunggung. Bantuan pompanisasi tersebut dapat mengairi lahan sawah seluas 189 hektare," kata Lurikto.
Selain upaya tersebut, Pemkab Bartim juga berupaya menyalurkan kuota pupuk bersubsidi agar tepat waktu dan sasaran dan jumlah yang diterima sesuai alokasi yang telah ditetapkan yakni 376.507 ton urea, 332.280 ton NPK, dan 719 ton NPK F.
"Kami juga terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada petani, agar produktivitasnya dapat mengalami peningkatan. Dengan begitu, swasembada pangan seperti harapan kita bersama, dapat terwujud di Indonesia, terkhusus di Bartim," demikian Lurikto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/696873/pemkab-bartim-optimalkan-sawah-5703-hektare-untuk-wujudkan-swasembada-pangan, Senin, 27 Mei 2024.
- https://mediademokrasi.id/news/6571_Pemkab_Barito_Timur_Optimalkan_Pengembangan_Sawah_5.703_Hektare.html, Senin, 27 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan lahan sawah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Bartim Optimalkan Sawah 5.703 Hektare untuk Wujudkan Swasembada Pangan