Kalteng7.id, Kuala Pembuang – Potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Seruyan tentunya sangat berlimpah, salah satunya perikanan juga menjadi salah satu primadona mengingat sebagian masyarakat masih banyak yang berprofesi sebagai nelayan.
Seperti di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, yang mana masyarakat khususnya para nelayan setempat juga berharap terkait dengan bantuan pemerintah untuk alat tangkap ikan.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Denni Rahmadani mengatakan bahwa, usulan masyarakat di desa setempat juga salah aspirasi yang disampaikan masyarakat saat kegiatan reses.
“Terkait perikanan sendiri jadi masyarakat atau nelayan Desa Terawan juga mengusulkan agar dapat dibantu untuk alat tangkap ikan berupa jaring ikan,” kata Denni Rahmadani, Rabu 29 Mei 2024.
Dirinya berharap, apa yang menjadi usulan dari masyarakat ini juga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya.
“Sehingga masyarakat nelayan kita disana dengan alat tangkap yang memadai maka hasil tangkapan ikan juga bisa lebih meningkat. Dengan kemudian maka itu juga berdampak akan perekonomian masyarakat setempat,” pungkasnya.
Sumber Berita:
- https://www.kalteng7.id/baca/2024/05/29/6015/nelayan-desa-terawan-usulkan-bantuan-alat-tangkap-ikan/, Rabu, 29 Mei 2024.
- https://kalteng.antaranews.com/berita/695868/legislator-nelayan-terawanmemerlukan-bantuan-alat-tangkap, Rabu, 22 Mei 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa alat tangkap kepada nelayan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Nelayan Desa Terawan Usulkan Bantuan Alat Tangkap Ikan