Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendapat hibah Barang Milik Negara (BMN), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah.
Nilai hibah BMN mencapai sekitar Rp8,7 miliar yang sudah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas Baryen di Kuala Kurun, Kamis.
“BMN yang dihibahkan kepada Pemkab Gunung Mas berupa aset tetap lainnya, serta jalan, irigasi dan jaringan. BMN tersebut tersebar di sejumlah wilayah di kabupaten ini,” sambungnya.
Nilai BMN yang dihibahkan berbeda-beda antara yang satu dengan lainnya. Yang terkecil adalah peningkatan jalan poros Desa Tewang Pajangan Kecamatan Kurun dengan nilai sekitar Rp450 juta, dengan tahun perolehan 2009.
Sedangkan nilai hibah BMN yang terbesar adalah peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar, dengan tahun perolehan 2011.
“Ada belasan BMN yang dihibahkan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng kepada Pemkab Gunung Mas. Nilainya berbeda-beda, namun secara keseluruhan mencapai sekitar Rp8,7 miliar,” beber Baryen.
Lebih lanjut, hibah BMN ditandai dengan penandatanganan naskah dan berita acara oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (5/3) kemarin.
Jaya mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, atas hibah tersebut.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini berharap sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus berlanjut, serta memberi dampak positif bagi pembangunan sarana dan prasarana di kabupaten setempat.
“Anggaran yang ada di daerah terbatas, sehingga saya sangat mengapresiasi program dari pemerintah pusat tersebut. Saya harap ini bisa berkelanjutan,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/684351/gunung-mas-dapat-hibah-barang-rp87-miliar-dari-kementerian-pupr, Kamis, 07 Maret 2024.
- https://kalteng.co/berita/gunung-mas-terima-hibah-barang-rp-87-miliar-dari-kementerian-pupr/, Sabtu, 16 Maret 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa hibah barang aset tetap lainnya, serta jalan, irigasi dan jaringan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Gunung Mas Dapat Hibah Barang Rp8,7 Miliar dari Kementerian PUPR