Pemkab Kobar Telah Serahkan 128 Ekor Sapi Kepada Masyarakat di Idul Adha 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Tengku Ali Syahbana mengaku bahwa pemerintah kabupaten telah menyerahkan secara simbolis 128 ekor sapi kepada masyarakat di wilayah setempat, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445H/2024M.

"Sebanyak 128 ekor sapi itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kobar tahun 2024," kata Tengku Ali Syahbana di Pangkalan Bun, Senin.

Dikatakan, hewan kurban sapi tersebut, pihaknya mengutamakan penyaluran ke desa - desa dan juga kelurahan yang ada di Kabupaten Kobar. Untuk itu, 81 desa dan 13 kelurahan dapat semua, dan Itu merupakan SK penetapan berdasarkan kebijakan tahun 2024.

Kemudian, untuk sisanya pihaknya akan menyerahkan hewan kurban tersebut kepada masjid - masjid besar, dan termasuk ormas-ormas. Sementara untuk yang menjadi sasaran Pemkab Kobar tahun ini adalah kaum duafa, kaum disabilitas, anak yatim itu juga menjadi.

"Kami meminta partisipasi dan support kepada pihak ketiga atau  perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Kobar," ujarnya.

Menurut dirinya, BUMN, BUMD, Perbankan dan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam rangka membantu masyarakat kobar yang mungkin selama ini belum mendapatkan hewan kurban ataupun mengonsumsi daging sapi.

"Jadi, kami berharap diharapkan kepada pihak ketiga dapat menyokong pengadaan APBD dari pihak swasta ini," demikian Tengku Ali Syahbana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700764/pemkab-kobar-telah-serahkan-128-ekor-sapi-kepada-masyarakat-di-idul-adha-2024, Senin, 17 Juni 2024.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/pemkab-kobar-serahkan-hewan-kurban-sebagai-bentuk-kepedulian-kepada-masyarakat, Minggu, 16 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat memberikan 128 ekor sapi kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu belanja barang dan jasa yaitu Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.  Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,  D. Belanja Daerah disebutkan bahwa Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:

  1. pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
  2. penghargaan atas suatu prestasi;
  3. pemberian beasiswa kepada masyarakat;
  4. penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
  7. Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Download: Pemkab Kobar Telah Serahkan 128 Ekor Sapi Kepada Masyarakat di Idul Adha 2024