Pemkab Murung Raya Salurkan Bantuan Dana Untuk 450 Pelaku UMKM

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) menyalurkan bantuan dana berupa uang tunai kepada 450 pelaku usaha mikro kecil dan .enengah (UMKM) di kabupaten tersebut.

“Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Murung, Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan,” kata Kepala Diskop UKM Perindag Murung Raya, Suria Siri saat kegiatan pelatihan manajemen bagi pelaku UMKM di Kecamatan Murung yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Senin.

Dikatakan Suria,  bantuan yang disalurkan senilai Rp1 juta untuk setiap pelaku UMKM. Untuk kecamatan Murung jumlah UMKM yang mendapatkan bantuan sebanyak 150 pelaku UMKM.

Dikatakan Suria juga untuk jumlah UMKM yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Murung Raya ada kurang lebih sebanyak 6.000 UMKM.

“Di OSS ada enam ribuan UMKM dan tentu bila anggaran kita ada ke depan kita akan lebih banyak lagi membantu pelaku UMKM kita,” tambah Suria lagi.

Sementara itu Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon menyambut baik kegiatan tersebut. Dia meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi agar lebih baik kedepannya.

“Nanti bila ada perlu dukungan, maka kita akan dukung lebih lanjut program ini. Tapi ada satu catatan saya tadi, pengusaha lokal kita jumlahnya kecil (sedikit),” ungkap Hermon.

Dikatakan Hermon dari peserta pelatihan tadi pengusaha lokal dari Kota Puruk Cahu jumlahnya tidak sampai 20 persen. Itu artinya UMKM  yang ada ini merupakan orang luar yang berusaha di Murung Raya.

“Bukan kita membuat pembedaan, tapi maksudnya bagaimana caranya UMKM dari lokal bisa tumbuh bersama . Untuk itu saya minta dinas untuk bisa melihat pengusaha lokal kita agar lebih memberikan perhatian melalui program yang ada,” tambahnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703050/pemkab-murung-raya-salurkan-bantuan-dana-untuk-450-pelaku-umkm, Senin, 01 Juli 2024.
  2. https://bangunkalteng.id/pemkab-berikan-modal-1-juta-untuk-1-pelaku-umkm-di-mura/, Senin, 01 Juli 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan berupa uang tunai kepada 450 pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Pemkab Murung Raya Salurkan Bantuan Dana Untuk 450 Pelaku UMKM