Muara Teweh (ANTARA) - Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara mendapat bantuan tiga unit sepeda listrik dari PT Tuah Turangga Agung (TTA) Group.
Linmas Desa Paring Lahung dan pemerintah desa setempat menyambut baik bantuan yang diberikan dan menyatakan apresiasinya terhadap kontribusi positif dari perusahaan.
"Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja linmas dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata seorang linmas Desa Paring Lahung, Jumat.
Semoga, katanya, bantuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis.
Bantuan yang diserahkan perusahaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap komunitas di sekitar area operasionalnya.
"Acara penyerahan ini diselenggarakan di kantor Desa Paring Lahung pada 12 Januari 2024 lalu," ungkap Fresyumander selaku CSR port perusahaan.
Menurutnya, dengan adanya bantuan sepeda listrik ini diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional Linmas Desa Paring Lahung dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
"Perusahaan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung dan memperkuat hubungan positif dengan masyarakat sekitar," kata Fresyumander.
Selain itu kata dia, pemberian bantuan ini bukan hanya sekedar wujud kepedulian perusahaan terhadap komunitas lokal, tetapi juga sebagai bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan untuk memberikan dampak positif pada lingkungan sekitar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/677658/petugas-linmas-paring-lahung-dapat-bantuan-tiga-sepeda-listrik, Sabtu, 20 Januari 2024.
- http://www.kaltengsatu.com/berita/?news=9667&Tiga_Unit_Sepeda_Listrik_diserahkan_TTA_Group_kepada_Desa_Paring_Lahung.html, Jumat, 19 Januari 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa sepeda listrik untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Petugas Linmas Paring Lahung Dapat Bantuan Tiga Sepeda Listrik