Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menghibahkan anggaran sekitar Rp8,3 miliar kepada kepolisian resor (Polres) dan komando distrik militer (kodim), untuk mendukung pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di kabupaten setempat.
Adapun rinciannya Rp5,2 miliar untuk Polres Gunung Mas dan Rp3,1 miliar lebih untuk Kodim 1016/Plk, kata Wakil Bupati Efrensia LP Umbing usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kuala Kurun, Kamis.
“Penandatanganan NPHD menjadi komitmen dan keseriusan Pemkab Gunung Mas, dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2024 supaya berjalan sesuai tahapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” sambung dia.
Dia menjelaskan, hibah untuk kegiatan pengamanan Pilkada 2024 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dana tadi dihibahkan dalam satu kali tahapan.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga menghibahkan dana sekitar Rp38 miliar kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Adapun rinciannya untuk KPU sekitar Rp27,5 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp10,5 miliar.
Penyediaan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu dibebankan pada APBD Gunung Mas tahun anggaran 2023 dan 2024. Artinya dana tersebut disalurkan dalam dua tahap yakni pada 2023 dan 2024.
Efrensia berharap ke depan sinergi antara pemerintah daerah, Polri, TNI, penyelenggara pemilu, dan berbagai pihak lainnya akan semakin baik, sehingga semua tahapan Pilkada 2024 dapat terselenggara dengan lancar, aman dan sukses.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Mas, Sugiarto mengatakan penandatanganan NPHD telah melalui proses yang dimulai tahap pengusulan dari Polres Gumas dan Kodim 1016/Plk, serta sudah direvisi oleh inspektorat.
”Penandatanganan NPHD ini sudah berdasarkan asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. Diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024, dapat terlaksana dengan aman dan kondusif, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah,” demikian Sugiarto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689388/pemkab-gunung-mas-hibahkan-rp83-miliar-untuk-pengamanan-pilkada-2024, Jumat, 19 April
- https://www.borneonews.co.id/berita/337322-pemkab-gunung-mas-hibahkan-rp8-3-miliar-amankan-pilkada-2024, Jumat, 19 April 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan berupa hibah uang untuk pengamanan pilkada. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Gunung Mas Hibahkan Rp8,3 Miliar Untuk Pengamanan Pilkada 2024