Pemerintah Desa di Kapuas Didorong Optimalkan Penerapan Siskeudes

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengharapkan agar seluruh pemerintahan desa di wilayah tersebut, dapat memanfaatkan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) online dalam pengelolaan dana desa.

“Penggunaan aplikasi ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam pemanfaatan dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, kabupaten maupun sumber dana lainnya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Senin.

Siskeudes online merupakan sebuah sistem yang dikembangkan untuk mempermudah pemerintah desa dalam mencatat, mengelola, dan melaporkan anggaran dan belanja desa secara digital.

Melalui sistem ini, proses administrasi keuangan desa dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan transparan. Selain itu, penggunaan sistem ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk memantau secara langsung pengelolaan keuangan di setiap desa.

DPMD Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa dengan memanfaatkan Siskeudes online, desa-desa diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Selain itu, sistem ini juga dapat membantu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya mendukung penerapan Siskeudes Online, Dinas PMD Kabupaten Kapuas juga berkomitmen untuk memberikan bimbingan teknis serta pendampingan kepada pemerintah desa yang masih membutuhkan bantuan dalam mengoperasikan sistem tersebut.

“Dengan demikian, diharapkan semua desa di Kabupaten Kapuas dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa demi kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat,” demikian Budi Kurniawan.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716511/pemerintah-desa-di-kapuas-didorong-optimalkan-penerapan-siskeudes, Selasa, 10 September 2024.
  2. https://dpmd.kapuaskab.go.id/2024/09/11/pemerintah-desa-di-kapuas-didorong-optimalkan-penerapan-siskeudes/, Rabu, 11 September

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.

Download: Pemerintah Desa di Kapuas Didorong Optimalkan Penerapan Siskeudes