Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD Parmana Setiawan, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten Sekda dan undangan lainnya.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 5 September 2024, sesuai agenda rapat, DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Kamis.
Sebelum memasuki acara pokok, Ketua Sementara DPRD, meminta penjelasan dari masing-masing Ketua Fraksi tentang kesiapan dan siapa yang ditugaskan untuk menyerahkan pemandangan umum fraksi.
Untuk Fraksi Partai Demokrat (F-PD) diserahkan oleh Nety Herawati, Fraksi PKB diserahkan oleh Suhendra, Fraksi PDIP diserahkan oleh Taufik Nugraha, Fraksi Karya Raya (F-KR) diserahkan oleh Neni Trianawati, dan Fraksi Aspirasi Rakyat (F-AR) diserahkan oleh Hasrat.
Usai penyerahan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rakaini, dilanjutkan penyerahan pemandangan umum fraksi kepada Pj Bupati Barito Utara Muhlis.
Pada kesempatan tersebut juga Ketua Sementara DPRD Barito Utara menyampaikan bahwa sehubungan dengan peringatan Hari Jadi Kejaksaan, maka kegiatan rapat paripurna III dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda perubahan APBD tahun 2024 yang semula dijadwalkan pada Jumat 6 September 2024 pukul 08.00 WIB ditunda pelaksanaannya pada pukul 13.30 WIB.
“Akhirnya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada Pj Bupati, Pj Sekda, unsur FKPD dan undangan lainnya yang berkenan meluangkan waktu bersama DPRD untuk mengikuti rapat paripurna pada hari ini,” kata Mery Rukaini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/716071/fraksi-dprd-barut-sampaikan-pandangan-umum-raperda-perubahan-apbd, Sabtu, 7 September 2024.
- https://lenterakalimantan.com/2024/09/penyampaian-pandangan-umum-fraksi-dprd-atas-pidato-pengantar-bupati-barut-terhadap-raperda-tentang-perubahan-apbd-2024/, Kamis, 5 September 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download: Fraksi DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD