DPRD Barut Tunda Rapat APBD Perubahan 2024 Karena Tak Memenuhi Kuorum

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap raperda tentang APBD Perubahan 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) setempat 2025-2025 ditunda, karena tidak memenuhi kuorum.

“Rapat paripurna terpaksa di tunda meski kita sudah menunggu selama satu jam dan dijadwalkan kembali pada Senin depan,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Rabu.

Rapat paripurna DPRD ini tidak memenuhi kuorum dan diskor selama 1 jam, namun setelah menunggu 1 jam rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan.

Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 13 orang anggota, satu anggota izin, satu anggota perjalanan dinas dan 10 anggota lainnya tanpa keterangan.

Adapun ke-10 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

“Mengingat tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara ini ditunda,” kata Mery Rukaini.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/719055/dprd-barut-tunda-rapat-apbd-perubahan-2024-karena-tak-memenuhi-kuorum, Rabu, 25 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/381890-padahal-baru-dilantik-rapat-paripurna-dprd-barito-utara-ditunda-karena-tidak-kuorum, Rabu, 25 September 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: DPRD Barut Tunda Rapat APBD Perubahan 2024 Karena Tak Memenuhi Kuorum