Delapan Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakat Bahas Perubahan APBD 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2024.

"Kami apresiasi masukan dan kritik yang disampaikan oleh seluruh fraksi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin.

Hal tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait nota keuangan yang diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, beberapa waktu lalu

Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai kritik dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung tersebut merupakan tugas anggota legislatif dalam fungsi kontrol.

Namun dengan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan, maka pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2024 akan dilakukan secara bersama-sama dengan jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya.

"Berdasarkan surat edaran Mendagri, pimpinan sementara diperbolehkan untuk menetapkan APBD Perubahan. Terlebih saat ini kita tengah berpacu dengan waktu batas maksimal pengajuan APBD Perubahan, yakni akhir September 2024," ucapnya.

Khemal mengatakan, bahwa sebelum melakukan penetapan untuk membahas rancangan perubahan APBD Tahun 2024, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Mendagri dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dilakukan, agar pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang telah ditetapkan.

"Sementara waktu kami melakukan pembahasan secara bersama-sama, karena AKD belum dibentuk, karena AKD ditetapkan dan disahkan oleh pimpinan definitif," ujarnya.

Legislator partai Golkar ini meyakini, pihaknya bersama jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya dapat mengawal pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2024 dengan maksimal.

Terlebih dalam rancangan perubahan APBD Tahun 2024 tidak ada hal-hal yang luar biasa sehingga dirinya meyakini bahwa pembahasan dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

"Karena perubahan anggaran tidak ada hal yang luar biasa. Tetapi pergeseran dan penyesuaian terhadap target yang mungkin tidak tercapai. Kebijakan ini kan untuk mendukung pemerintah memacu di sisa waktu ini agar bisa memaksimalkan program yang belum tercapai," demikian Khemal.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/718667/delapan-fraksi-dprd-palangka-raya-sepakat-bahas-perubahan-apbd-2024, Senin, 23 September 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/379694-8-fraksi-dprd-palangka-raya-sepakat-bahas-perubahan-apbd-2024, Senin, 23 September 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Delapan Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakat Bahas Perubahan APBD 2024