Keempat kalinya, 11 Anggota DPRD Barut Mangkir Paripurna Perubahan APBD 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Untuk keempat kalinya rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,  dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 paripurna RPJMD 2025-2045 kembali batal.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna sebelumnya juga gagal karena tidak memenuhi kuorum yakni pada Rabu (25/9), Senin (30/9), Selasa (1/10) dan Senin (7/10).

Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 12 orang anggota, satu anggota izin, satu orang sakit dan 11 anggota lainnya tanpa keterangan.

Adapun ke-11 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah dan Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Administrasi Umum  Yaser Arapat, unsur FKPD, dan 12 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Praksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya), staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak empat kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024. Dan sekarang ini sudah memasuki Oktober.

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dan kita juga berharap dan berdoa ke hadirat Allah SWT semoga hal ini tidak akan terjadi,” tegas Mery Rukaini.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/721458/keempat-kalinya-11-anggota-dprd-barut-mangkir-paripurna-perubahan-apbd-2024, Senin, 7 Oktober 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/1186_Keempat_Kalinya_11_Anggota_DPRD_Barut_Mangkir_Rapat_Paripurna_Pendapat_Akhir_Fraksi_Perubahan_APBD_2.html, Senin, 7 Oktober 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Keempat kalinya, 11 Anggota DPRD Barut Mangkir Paripurna Perubahan APBD 2024