Pemkab Kobar Raih Opini WTP Yang Ke-10 Secara Berturut-Turut

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, kembali meraih prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah.

"Raihan opini WTP kali ini merupakan raihan ke-10 bagi Kabupaten Kobar yang diraih secara berturut-turut, kata Pj Bupati Kobar Budi Santosa usai menerima secara langsung laporan hasil Pemeriksaan LHP dari BPK Kalteng Kalteng, di Palangka Raya, Senin.

"Raihan opini WTP yang kesepuluh kali bagi Kobar ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak terkait," tambahnya.

Dirinya menilai prestasi yang telah di raih ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemkab Kobar dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

"Saya berterima kasih dan terus berharap dukungan untuk mempertahankan dan meningkatkan, baik itu dari kalangan ASN, pihak legislatif maupun masyarakat," ucapnya.

Pj Bupati Kobar itu pun menekankan, hasil yang telah di raih tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Kobar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita harus terus berinovasi dan berupaya menjaga integritas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung," ungkapnya.

Melalui opini WTP ini, diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/695397/pemkab-kobar-raih-opini-wtp-yang-ke-10-secara-berturut-turut, Senin, 20 Mei 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/05/21/prestasi-gemilang-pemkab-kobar-raih-wtp-10-kali-berturut-turut-dari-bpk-kalteng, Selasa, 21 Mei 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Pemkab Kobar Raih Opini WTP Yang Ke-10 Secara Berturut-Turut